NASIONAL

Ini Kegagalan Kominfo Dalam Penerapan UU Penyiaran

"KBR68H, Jakarta - Pemerintah dianggap gagal menerapkan Undang Undang Penyiaran yang mengatur mengenai kewajiban televisi nasional untuk berjaringan."

Aisyah Khairunnisa

Ini Kegagalan Kominfo Dalam Penerapan UU Penyiaran
televisi, lokal, tv, penyiaran

KBR68H, Jakarta - Pemerintah dianggap gagal menerapkan Undang Undang Penyiaran yang mengatur mengenai kewajiban televisi nasional untuk berjaringan. Koordinator Divisi Penelitian Remotivi, Muhamad Heychael mengatakan, sekitar 48 persen isi berita di televisi nasional hanya membahas isu lokal di Jakarta. Menurutnya, berita yang ditayangkan 10 tv nasional banyak yang tidak relevan bagi penonton yang tinggal di luar ibukota negara, meskipun Jakarta menjadi pusat pemerintahan.

"Jadi nilai berita misalnya tentang kenaikan harga rempah-rempah bagi orang di Jakarta mungkin tidak ada nilai tuh, tapi untuk orang-orang di Maluku itu penting. Karena dia berkaitan dengan kehidupan misalnya orang-orang di Pulau Banda yang hidupnya dari (tanaman) pala. Nah dalam konteks yang kayak gitu kita merasa bahwa bias sentralisasi yang dibawa Jabodetabek itu akan membuat orang tidak memiliki informasi yang memberdayakan, yang dibutuhkan untuk kehidupan lokal," kata Koordinator Divisi Penelitian Remotivi, Muhamad Heychael, Jumat (28/2).

Koordinator Divisi Penelitian Remotivi, Muhamad Heychael menambahkan, tayangan yang sangat tersentralisasi ini tidak mengakomodir kebutuhan masyarakat Indonesia yang luas dan beragam. Remotivi menemukan topik korupsi dan kriminalitas adalah yang paling banyak diangkat dalam berita TV. Padahal kata dia masih banyak hal-hal lain yang lebih berguna untuk publik yang tidak diliput oleh tv nasional. Hal ini selain menurunkan pengetahuan masyarakat luar Jakarta, juga menurunkan kualitas jurnalis televisi.

Editor: M Irham

  • televisi
  • lokal
  • tv
  • penyiaran

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!