NASIONAL

Sprindik Anas Bocor Bukan Dari KPK

"KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum tidak bocor."

Wiwik Ermawati

Sprindik Anas Bocor Bukan Dari KPK
KPK, Anas, Hambalang, Korupsi, Adhi Karya

KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum tidak bocor. Pasalnya, surat penetapan Anas sebagai tersangka baru disepakati hari ini setelah pemimpin KPK menggelar perkara korupsi Hambalang.  Juru Bicara Johan memastikan, dokumen yang sempat beredar di media massa itu bukan sprindik yang diterbitkan KPK.

"Tidak ada kebocoran sprindik, jadi sprindik ini adalah sprindik yang memang baru sekali ini dikeluarkan, ini harus dicatat sprindik ini dikeluarkan hari ini tanggal 22 Febreuari 2013. Jadi ini tidak ada sprindik yang keluar sebelumnya, ya baru sprindik ini" Kata Johan di kantor KPK

Hari ini KPK menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka korupsi Hambalang. KPK juga telah mencekal Ketua Umum Partai Demokrat itu agar tidak pergi ke luar negeri selama 6 bulan.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka korupsi Hambalang. Mereka adalah bekas Menteri pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar.

  • KPK
  • Anas
  • Hambalang
  • Korupsi
  • Adhi Karya

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!