NASIONAL

Kemenhub Tak Bisa Paksa Batavia Air Ganti Tiket Calon Penumpang

"Pemerintah mengklaim tidak dapat mendesak maskapai penerbangan Batavia Airlines untuk membayar ganti rugi kepada penumpang."

Evilin Falanta

Kemenhub Tak Bisa Paksa Batavia Air Ganti Tiket Calon Penumpang
batavia air, pailit

KBR68H, Jakarta- Pemerintah mengklaim tidak dapat mendesak maskapai penerbangan Batavia Airlines untuk membayar ganti rugi kepada penumpang. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan mengatakan, pihaknya tidak berwenang melakukan hal tersebut. Menurut Bambang, kasus batavia berbeda dengan permasalahan maskapai lain. Untuk itu kurator berwenang untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada penumpang Batavia.

"Kami tidak bisa. Karena sudah ada aturannya bahwa kami tidak bisa merintah-merintah mereka. (Ini memang sudah ada aturannya?) ada di undang-undang kepailitan. Jadi, berbeda dengan perusahaan penerbangan lain yang mengehentikan atas keinginan sendiri seperti Mandiri, nah kalau seperti itu bisa. Tapi karena ini dipailitkan keputusan pengadilan dan itu langsung diambil alih oleh kurator, jadi tanggungjawab semua di kurator," tutur Bambang kepada KBR68H.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang Ervan menambahkan, pihaknya tetap mengusahakan agar para penumpang bekas Batavia Airline kepada maskapai lain sesuai rute yang dituju. Ia mengklaim, pengalihan maskapai tersebut tidak dipungut biaya tambahan.

  • batavia air
  • pailit

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!