NASIONAL

Kades Tuntut Jabatan 9 Tahun, Jokowi

"Kades tuntut jabatan 9 tahun hingga tiga periode"

Kades tuntut jabatan 9 tahun

KBR, Jakarta-   Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

Penegasan tersebut disampaikan Jokowi saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa, 24 Januari 2023.

Jokowi menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.

Jokowi mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.

"Prosesnya silakan nanti ada di DPR," tandasnya.

Pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang menjadi 9 tahun hingga dapat dipilih hingga tiga periode atau total 27 tahun. Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari menolak jika ketentuan masa jabatan kepala desa diubah menjadi 9 tahun namun dibatasi hanya dua periode. 

Menurutnya, ketentuan pembatasan dua periode akan merugikan kepala desa yang sudah memasuki periode kedua masa jabatannya karena tidak bisa kembali mencalonkan diri.

"Undang-undang pada umumnya itu kan non-retroaktif, tidak berlaku surut. Ketika misalnya revisi ini dilakukan terus yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa? Yang sudah dua periode dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya tetapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya. Tidak bisa mencalonkan lagi. Jadi kita ini cerita tentang Indonesia (aspirasi kades di 33 provinsi)," ucap Sunan dalam jumpa pers, Senin (23/01/2023).

Pekan lalu, ribuan kades menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun di depan Gedung DPR. Atas tuntutan itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut telah menyetujuinya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah mengapresiasi tuntutan para kepala desa. Said beralasan, pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama, bahkan dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif atau melampaui kebiasaan.

Selain itu, Said berpandangan bahwa pelaksanaan pilkades secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar. Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, katanya, akan semakin meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.
 
Baca juga:

Sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dikutip dari situsnya, menyatakan telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode. Hal itu untuk mempersiapkan bila sewaktu-waktu usulan tersebut direspons positif oleh DPR dan dengan persetujuan dari Presiden Joko Widodo

“Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respon DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan,” tegas Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat audiensi dengan Kepala Desa asal Kabupaten Probolinggo di kantornya, Kalibata, Jakarta, Senin (16/01/2023).

Gus Halim menjelaskan, penambahan masa jabatan tersebut sengaja diusulkan karena selama ini Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja membangun desa, karena disibukkan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pascapemilihan.

“Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pascapilkades,” ucap Gus Halim.


Editor: Rony Sitanggang

  • dana desa
  • jabatan 9 tahun
  • Apdesi
  • Kades Tuntut Jabatan 9 Tahun
  • Kades tuntut jabatan 3 periode

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!