NASIONAL

Dirjen Pajak Jelaskan Lagi Pajak Natura

"Natura itu sendiri merupakan pemberian sesuatu berupa barang atau kenikmatan lain, dari perusahaan kepada karyawannya."

Sadida Hafsyah

pajak natura
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta, Rabu (21/11/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta - Pemerintah menjelaskan kembali gambaran mengenai Pajak Natura yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut, Natura itu sendiri merupakan pemberian sesuatu berupa barang atau kenikmatan lain, dari perusahaan kepada karyawannya.

"Jadi Natura ini adalah sesuatu yang diberikan atau pemberian ya dalam bentuk barang ataupun kenikmatan pemberi kerja kepada karyawan. Karyawan itu kan dibagi gaji ya teman-teman, betul enggak? Tapi ada sisi yang lain. Ada sesuatu yang diberikan oleh perusahaan dalam rangka, biasanya kegiatan perusahaan begitu ya. Tapi bentuknya bukan uang. Karyawan itu kan dibagi gaji, tapi ada sisi lain yang diberikan oleh perusahaan dalam rangka biasanya kegiatan perusahaan tapi bentuknya bukan uang," ujar Suryo dalam keterangan persnya (10/01/2023).

Suryo juga mengatakan natura merupakan benefit tambahan yang hendak diberikan perusahaan kepada karyawannya.

"Kalau uang itu gaji dan tunjangan, tapi kadang-kadang suatu saat dapat yang lain misalnya kayak bingkisan, nah itu yang konteksnya kita sebut natura. Kawan-kawan wartawan pakai komputer kantor. Ini komputer kantor in kind benefit, karena di satu sisi kantor akan membayarkan pembelian komputer itu," ucapnya.

Dalam UU HPP, Pajak Natura bisa dikatakan serupa dengan pajak pertambahan nilai atau PPN. Ketika pada UU pajak lama konteks Natura diberikan kepada penerimanya bukan merupakan penghasilan, pada UU HPP ini, Natura termasuk sebagai penghasilan.

Jika sebelumnya Natura "in kind benefit" di sisi pemberi kerja bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai penghasilan.

Baca juga:

Menkeu: UU HPP Ciptakan Sistem Perpajakan Lebih Adil dan Pasti Secara Hukum

Menkeu: Ditjen Pajak Harus Suguhkan Layanan Mudah, Sederhana dan Cepat

Melalui UU HPP, perlakuannya berubah, dan dinyatakan sepanjang dalam kegiatan usaha untuk memperoleh dan menjaga penghasilan perusahaan itu merupakan biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan yang dikenakan pajak perusahaan.

"Jadi konteksnya yang kita lihat dari sisi pemberi kerja dulu nih. Dulu bukan biaya, tapi kalau sekarang menjadi biaya. Konsekuensinya karena ada yang memberi berarti ada yang menerima, yang menerima adalah karyawan," tuturnya.

Namun ada beberapa kelompok besar natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Di antaranya makanan atau minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, pelayanan kesehatan, peralatan dan fasilitas kerja, hingga bingkisan hari raya.

PMK Masih Disusun

Hingga kini, Pemerintah masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur secara teknis mengenai pajak natura.
Suryo mengatakan, hal itu akan menjadi peraturan turunan dari UU HPP.

"Saya menambahkan yang disampaikan ibu Menteri kemarin. Kami terus menerus sedang mendetailkan. Jadi PMK sedang kami susun sekarang. Itemize-nya adalah kira-kira seperti ini. Nah nanti akan segera kita rumuskan, menjadi seperti apa yang akan diatur di PMK. Tapi basisnya tadi teman-teman saya ulangi. Kita tetap menjaga keadilan dan kepantasan. Pada waktu kita memberikan treatment natura sebagai objek atau bukan bagi penerimaan natura tersebut," ujar Suryo dalam keterangan persnya (10/01/23).

Suryo menjelaskan, nantinya PMK Pajak Natura akan merincikan kriteria atau batasan nilai terhadap barang-barang yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

"Pengaturan detail pajak natura memang sedang kami buat, bahasannya ada beberapa koridor kriteria atau bahasan dalam UU, atau lima kelompok itu yang dikecualikan. Di PP dijelaskan masing-masing. Nah, nanti di PMK ini akan mendefinisikan barang yang ada di masing-masing kelompok tadi, termasuk batasanya," urainya.

Editor: Fadli

  • Pajak Natura
  • UU HPP

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!