BERITA

Selasa Depan, Puan Maharani Pastikan RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

"Politikus PDIP itu menegaskan, RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan publik. Terlebih kasus kekerasan seksual semakin marak belakangan ini."

Resky Novianto

RUU TPKS jadi inisiatif DPR
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) bersiap memberikan pidato pada Rapat Paripurna Tahun Sidang 2021-2022. (FOTO: ANTARA/M. Adimaja).

KBR, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna 18 Januari mendatang. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato Pembukaan Masa Sidang 2021-2022 di DPR RI, Selasa (11/1/2022)

"Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR RI, sehingga Insya Allah minggu depan Hari Selasa, tanggal 18 Januari RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," ucap Puan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Pembukaan Masa Sidang 2021-2022 di DPR RI, Selasa (11/1/2022).

Baca juga:

Puan mengatakan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR prioritas pada masa sidang ini, setelah penyusunan naskah dan harmonisasi RUU PKS telah dirampungkan di badan legislasi DPR.

Politikus PDIP itu menegaskan RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan publik. Terlebih kasus kekerasan seksual semakin marak belakangan ini. Dengan demikian, RUU TPKS menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah.

Puan menambahkan, DPR mengapresiasi sikap Presiden yang juga memandang pentingnya payung hukum untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan.

"RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan mempertajam paradigma untuk berpihak pada korban," ungkap Puan.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR sudah menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi usul inisiatif DPR. Namun, perjalanan RUU TPKS ini sempat terganjal karena batal masuk dalam Paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 di DPR.

Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada 15 Desember lalu, tidak ada agenda pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.

Ada tujuh fraksi yang menyepakati draft RUU TPKS dan setuju pembahasan dilanjutkan di rapat paripurna. Satu fraksi, yakni Golkar meminta ditunda, dan satu fraksi lainnya, yaitu PKS tegas menolak.

Baca juga:

Editor: Muthia Kusuma

  • RUU TPKS
  • Sidang Paripurna RUU TPKS
  • Puan Maharani
  • DPR
  • kekerasan seksual

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!