NASIONAL

Revisi UU ITE, Koalisi Sipil Siap 'Adu DIM' dengan DPR

"Secara umum, draf revisi UU ITE perbaikan kedua yang diusulkan pemerintah dianggap masih mempertahankan pasal-pasal bermasalah. "

Resky Novianto

UU ITE
Ilustrasi. (Foto: ISS/Creative Commons-CC BY 4.0)

KBR, Jakarta - Koalisi Serius Revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) siap untuk beradu kajian dan pandangan soal di DPR. 

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu sebagai salah satu perwakilan Koalisi sipil. 

Erasmus mengatakan koalisi telah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan siap untuk dipertanggungjawabkan.

"Soal Undang-Undang ITE sekarang Surpes sudah turun, jadi draf seharusnya sudah di DPR dan sedang membentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk merespons undang-undang ITE. Kami sudah mengirimkan DIM versi masyarakat sipil ada safenet, LBH Pers, ICW juga dan lainnya. Jadi kita memang akan tarung sepertinya di DPR," ujar Erasmus dalam Webinar "Masa Depan Demokrasi Indonesia: Menyoal Pembungkaman Suara Kritis Masyarakat" di YouTube Sahabat ICW, Minggu (30/1/2022).

Baca juga:

Erasmus mengatakan, secara umum draf revisi UU ITE perbaikan kedua yang diusulkan pemerintah masih mempertahankan pasal-pasal bermasalah. Kata dia, hal ini sebenarnya tidak diinginkan oleh masyarakat.

Dia menyebut Presiden hanya sekedar memberikan tekanan kepada bawahannya tanpa menyelesaikan masalah.

"Inisiatif melakukan perubahan ini sebenarnya kalau saya mau bilang candid Pak Jokowi, memberikan beban atau tekanan kepada pemerintah untuk melakukan revisi ini, meskipun akhirnya responnya tidak seperti yang kita inginkan. Bahwa harusnya pencabutan langsung, abolisi, dan amnesti kasus-kasus yang menurut kita tidak penting," tuturnya.

Sebelumnya, Koalisi Serius Revisi UU ITE telah menyerahkan DIM Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada DPR RI, pada Jumat (28/1) pekan lalu.

DIM Revisi UU ITE yang diserahkan merupakan hasil kajian anggota koalisi dan melibatkan analisa pakar linguistik forensik dan pakar hukum pidana, atas pasal-pasal revisi dan pasal-pasal tambahan yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI.

Koalisi Serius Revisi UU ITE terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Greenpeace Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Imparsial, LBH Pers Jakarta dan lain-lain.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • UU ITE
  • ICJR
  • pencemaran nama baik
  • pasal karet

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!