KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk membahas omnibus law keamanan laut.
Luhut mengatakan, kedatangannya untuk meminta Kemenko Polhukam segera merampungkan omnibus law keamanan laut.
Hal itu tidak terlepas dari situasi di Natuna Kepulauan Riau yang dimasuki oleh kapal asing penjaga pantai dan pencuri ikan asal Tiongkok.
"Tadi saya bicara dengan Pak Mahfud, agar menyegerakan omnibus law itu cepat selesai. Agar coast guard Bakamla itu menjadi coast guard yang benar, supaya perannya itu.. Soalnya kalau kita menaruh kapal perang untuk ZEE itu aneh," ucap Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, (6/1/2020).
Luhut menjelaskan saat ini tidak lumrah apabila Bakamla RI dilengkapi dengan kapal perang di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Natuna.
Luhut menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak mau bernegosiasi dengan pemerintah Tiongkok terkait batas wilayah NKRI di perairan Natuna.
Ia juga belum memastikan apakah masih ada kapal asing di Natuna saat ini. Namun, ia menyebut sudah memerintahkan untuk mengusir kapal asing dan kapal pencuri ikan dari ZEE Indonesia.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan awal tahun 2020 tim perancangan omnibus law keamanan laut baru akan bekerja.
Permintaan penyederhanaan regulasi itu diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Jokowi, setidaknya ada banyak undang-undang terkait keamanan laut yang dianggap tidak efesien dan menghambat laju perdagangan.
"Kami sudah mengidentifikasi sampai saat ini terdapat sekurang-kurangnya 17 Undang-undang yang mengatur secara berbeda dengan kewenangan yang berbeda. Nah itu yang akan dibahas mulai tahun baru, Minggu depan itu timnya mulai bekerja," ucap Mahfud.
Editor: Agus Luqman
Menteri Luhut Minta Mahfud MD Percepat Omnibus Law Keamanan Laut
"Soalnya kalau kita menaruh kapal perang di kawasan ZEE itu aneh."

Pesawat intai TNI AU memantau pergerakan kapal coast guard Cina di Laut Natuna, Sabtu (4/1/2020). (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
BERITA LAINNYA - NASIONAL
Pengeklaim JHT dan JKP Timpang, Menaker: Belum Tersosialisasi
"Kita bisa lihat, pertama, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan klaim JHT akibat PHK"
Patuhi Bawaslu, KPU Beri Waktu Prima Perbaiki Dokumen
"Perbaikan PRIMA paling lima hari sejak akses Sipol dibuka hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB,"
Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Presiden Didesak Bentuk Tim Independen
Vonis rendah hakim terhadap para terdakwa tidak setimpal dengan kematian 135 orang akibat tragedi Oktober tahun lalu.
Atur Bujet Self-Reward yang (Beneran) Self-Loving
Tips Atur Bujet Self-Reward Aman di Kantong
FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U20, Begini Harapan Gibran
"Jadi tuan rumah laga final pun sudah sangat siap. Pokoknya tugas saya sudah selesai."
Kemenkes Tambah Uang Saku Dokter Magang di Daerah Terpencil
"Kami sedang melakukan review kembali dengan kementerian keuangan untuk bisa memberikan budget tambahan,"
Tekan Kenaikan Harga, Impor Daging Sapi dari Brasil
Berdasarkan pemaparannya, daging sapi impor asal Brasil itu tak bisa digunakan untuk kebutuhan selama puasa Ramadan.
Pengamat: Tak Ada Alasan Tolak Kehadiran Timnas Israel
Menurut Akmal penolakan Timnas Israel ini mengandung muatan politis terlebih lagi kini jelang Pemilu 2024.
Larangan Jual Pakaian Bekas Impor, Kemenkop UKM Tawarkan Solusi
"Kita akan segera follow up, nanti dengan Pak Mendag. Karena banyaklah produk lokal untuk dijual oleh mereka. Lalu juga yang ketiga mereka meminta fasilitasi bertemu produsen fashion lokal,
Tua Itu Niscaya, tapi Bahagia di Usia Senja Itu Butuh Upaya
Ikhtiar meningkatkan kesejahteraan lansia
FOMO Sapiens : Sugar Daddy dan Perkara Ulah Turis di Bali
Survei aplikasi kencan Seeking Arrangement menyebut jumlah sugar daddy di Indonesia itu paling banyak kedua se-Asia. Kemenparekraf membentuk satgas khusus guna menindak para turis yang berulah di Bali
Permenaker Pemotongan Upah Bakal Digugat Uji Materiil
Said mengatakan alasan pihaknya mengajukan uji materiil karena Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu, bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Nomor 11 Tahun 2020.
Pakar: Investasi Besar Harus Sebanding dengan Pemberdayaan Masyarakat
Seperti, mempersiapkan tenaga kerja penduduk lokal di daerah tujuan investasi.
KontraS Desak Presiden Jokowi Tegur Kepala BIN
Hal itu tak sesuai dengan asas profesionalitas dan netralitas dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Partai Buruh Siapkan Gugatan Uji Materiil Perpu Ciptaker ke MK
Ada sembilan catatan terkait pasal-pasal bermasalah dan merugikan kalangan buruh dalam Perpu Cipta Kerja.
Bantah Ada Mediasi, KPU Ajukan Memori Banding Tambahan ke PN Jakpus
Afifuddin membantah adanya upaya mediasi dari PN Jakarta Pusat dalam menyelesaikan perkara itu. Menurutnya, pihak pengadilan tidak mengadakan mediasi.
Sambut Ramadan, Wapres: Jaga Persatuan, Hindari Provokasi di Tahun Politik
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat menjaga persatuan, perdamaian dan tidak terprovokasi berita bohong atau diadu domba selama tahun politik.
Ombudsman RI: Kenaikan Harga Bawang Capai 20 Persen, Sudah Tidak Wajar
Kenaikan harga pangan yang sudah tidak wajar yakni pada sektor bawang merah dan bawang putih yang kenaikannya mencapai 20 persen.
Ikatan Pedagang Pasar Kritik Langkah Pemerintah Kendalikan Harga Pangan
"Ternyata pemerintah cuma pemadam kebakaran saja. Jika harga sudah berterbangan naik baru menggelar operasi pasar."
Ketakutan Setengah Mati akan Kematian
Fobia ini menyebabkan penderitanya merasa takut secara berlebihan terhadap kematian.
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 11
Most Popular / Trending