BERITA

Suap Meikarta, KPK Periksa Aher

"KPK juga akan meminta keterangan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono."

Ryan Suhendra

Suap Meikarta, KPK Periksa Aher
Ilustrasi: Pembangunan apartemen Meikarta. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan guna mendalami dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Senin (7/1/2018). Pria yang akrab disapa Aher itu sebelumnya juga sudah dipanggil lembaga antirasuah KPK pada 20 Desember 2018 lalu, tetapi dirinya mangkir.

Aher akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin. Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh kepastian kehadiran Aher memenuhi panggilan pemeriksaan.

Nama Aher disebut dalam dakwaan keempat tersangka pemberi suap dari   Lippo Group dalam sidang perdana yang dilakukan pada Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018). Aher mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.


Dalam surat tersebut, Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Proyek Meikarta kepada Kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Barat. Lantas kemudian Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat melalui Dadang Mohamad selaku kepala dinas menandatangani surat yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Surat tersebut menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi perihal rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan.


Selain Aher, KPK juga akan meminta  keterangan  Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin selaku Kadis PUPR Kabupaten Bekasi. Belum ada informasi lebih lanjut dari KPK perihal pemeriksaan terhadap Soni.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka. Empat tersangka berasal dari Lippo Group yang diduga sebagai pemberi suap, termasuk Direktur Operasional Billy Sindoro. Sementara, lima tersangka berasal dari pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga sebagai penerima, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.


Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp7 miliar.


Neneng Hasanah Yasin sebelumnya   mengembalikan uang suap sejumlah Rp8 miliar. Sementara itu, tersangka lainnya yaitu Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR, Neneng Rahmi telah mengembalikan uang sejumlah 90.000 dolar Singapura yang pernah diterimanya pada 15 Oktober 2018 lalu sebelum peristiwa operasi tangkap tangan dilakukan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Suap Meikarta
  • Korupsi Meikarta
  • Meikarta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!