KBR, Jakarta - Komisi bidang Agama di DPR meminta pemerintah agar memprioritaskan tambahan kuota haji Indonesia bagi calon jamaah haji usia 60 tahun ke atas.
Ketua Komisi Agama DPR, Ali Taher mengatakan, masa tunggu calon jamaah haji di Indonesia sudah mencapai 41 tahun, sehingga calon jemaah haji lansia harus diutamakan.
"Kalau ada kenaikan 52 ribu atau 40-50 ribu orang, prioritas yang berangkat ini berdasarkan kursi yang lebih awal atau usia? Maka, kita usahakan supaya prioritas bagi usia 60 tahun ke atas. Usia paling tinggi yang didahulukan," kata Ali di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Baca juga:
- Kuota Haji untuk Indonesia 2017 Bertambah Jadi 221 Ribu
- Daftar Haji Sekarang di Trenggalek, Berangkat 2039
Ali Taher juga meminta peningkatan jumlah kuota ini juga harus dibarengi dengan pembenahan kualitas pelayanan. Menurut Ali, dengan penambahan kuota, kloter keberangkatan haji bisa bertambah hingga 87 sampai 90 kloter.
Salah satu yang perlu dibenahi, menurut Ali, adalah bagian imigrasi dan pelayanan kesehatan. Dengan kuota sebelumnya saja, jumlah tenaga yang diturunkan tidak ideal. Karena itu ia meminta ada penambahan petugas imigrasi dan tenaga kesehatan untuk mengimbangi tambahan kuota calon jemaah haji.
"Saya minta agar 6 bulan sebelum berangkat visa sudah beres. Kemudian paspor juga harus sudah beres. Kemudian berapa tenaga kesehatan yang mendampingi di dalam pesawat. Sekarang dokter cuma satu, menangani hampir 300-425 orang per kloter. Ini masih kurang," kata Ali Taher.
Presiden Joko Widodo pekan ini mengumumkan bahwa pemerintah Arab Saudi tahun ini memberikan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 221 ribu. Jumlah ini bertambah sebanyak 52.200 dibanding tahun lalu.
Peningkatan itu berasal dari pengembalian kuota sebelumnya yang dipotong 20 persen karena adanya perluasan pembangunan fasilitas di Masjidil Haram, Mekkah. Selain itu, permintaan pemerintah Indonesia untuk menambah kuota juga disetujui sebanyak 10 ribu.
Sebelumnya, pada 2013 lalu, Menteri Haji Arab Saudi, Bandar Bin Muhammad Haiiar melalui Duta Besar Arab Saudi di Jakarta telah mengirimkan surat yang isinya tentang pemotongan kuota haji 20 persen. Kebijakan ini juga telah disepakati melalui putusan Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Duta Besar Saudi Arabia Mustofa Ibrahim Al Mubarok mengatakan, pengurangan disebabkan karena adanya renovasi Masjidil Haram. Kuota 20 persen juga diberlakukan bagi seluruh masyarakat muslim di berbagai belahan dunia.
Baca: Daftar Haji Sekarang, Baru Berangkat 23 Tahun Lagi, Mau Dibatalkan?
Editor: Agus Luqman