BERITA

Teror di Thamrin, Polisi: Afif membawa Bom di Ransel

"Afif pernah dihukum 7 tahun penjara dalam kasus terorisme."

Ninik Yuniati

Teror di  Thamrin, Polisi: Afif membawa Bom di Ransel

KBR, Jakarta- Kepolisian mengungkap salah satu dari dua residivis pelaku teror bom Sarinah bernama Afif. Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, Afif sebelumnya pernah ditangkap di Aceh dan dipenjara selama tujuh tahun atas aksi terorisme.

Badrodin membenarkan Afif merupakan pelaku teror yang fotonya sempat beredar di publik.

"Alias Afif itu pernah ditangani, itu yang pakai celana jeans, yang kaos hitam, yang bawa ransel yang ditemukan bom. (Yang fotonya tersebar di media?) Iya. (Keluarga sudah datang?) Belum," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (15/1).


Badrodin Haiti menambahkan, kelompok Bahrun Naim sudah terdeteksi lama. Kata dia, Bahrun Naim pernah diganjar hukuman satu tahun penjara, pada saat kunjungan Presiden Amerika Obama ke Indonesia.


"Salah satu pelaku itu pernah ditangkap pada saat kunjungan Obama di Indonesia. Saat itu, kita temukan, ada peluru, kita proses secara hukum, kemudian dapat hukuman satu tahun," kata Badrodin.

Pengadilan negeri Jakarta Barat pada  pada 23 September 2010 memvonis Afif alias Sunakim alias Nakim bin Jenab kurungan 7 tahun penjara. Afif divonis dalam kasus terorisme karena terlibat pelatihan militer di Aceh.


Editor: Rony Sitanggang

  • afif
  • ledakan sarinah
  • teror di thamrin
  • Kapolri Badrodin Haiti
  • badrun naim

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!