BERITA

Polisi Didesak Investigasi Pembakaran Rumah Gafatar

"Pemerintah dinilai telah sengaja melanggar hak asasi manusia anggota kelompok Gafatar."

Rio Tuasikal

Polisi Didesak Investigasi Pembakaran Rumah Gafatar
Dua orang melepas tiang bendera di lokasi permukiman warga Gafatar yang dibakar massa di kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Selasa (19/1)

KBR, Jakarta- Kelompok masyarakat sipil mendesak kepolisian mengusut kasus pembakaran pemukiman Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat. Direktur Eksekutif HRWG, Rafendi Djamin, mengatakan polisi harus mendata kerugian material yang diderita anggota Gafatar dan menyeret pelaku ke pengadilan. Kata dia, anggota kelompok Gafatar harus mendapatkan ganti rugi.

"Kenapa pembakaran itu bisa terjadi? Diusut sampai tuntas, berapa kerugiannya, siapa yang bertanggungjawab, ganti rugi kepada korban," ungkapnya kepada wartawan di kantor HRWG, Jakarta, Senin (25/1/2016) sore. 

"Bukan kemudian evakuasi dan ditampung. Bayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk itu?" tegasnya.

Direktur Eksekutif HRWG, Rafendi Djamin mengungkapkan, pemerintah telah sengaja melanggar hak asasi manusia anggota kelompok Gafatar. Hak-hak yang dilanggar ini adalah hak kepemilikan, hak berkumpul, hak berpindah dan tinggal sesuai keinginan, hak pekerjaan, hingga hak berkeyakinan. 

Editor: Malika

  • gafatar
  • mempawah
  • HRWG
  • Rafendi Djamin
  • Toleransi
  • petatoleransi_11_Kalimantan Barat_merah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!