BERITA
Komisi Energi Minta Pemerintah Tidak Kutip Dana Ketahanan Energi dari BUMN dan Swasta
"Pengutipan dana energi dari korporasi swata dinilai akan menimbulkan kerancuan dan permainan terkait aliran dana tersebut. "
Yudi Rachman
KBR, Jakarta- Pemerintah diharapkan tidak memungut dana ketahanan
energi dari korporasi BUMN dan swasta. Sebab penyerahan dana dari
korporasi BUMN ke pemerintah sudah diatur dalam perundangan. Menurut
Ketua Komisi Energi DPR, Kardaya Warnika, BUMN hanya boleh memberikan
dana ke pemerintah dalam bentuk deviden dan pajak.
"Kalau korporasi, lalu korporasinya misalnya BUMN ngasih ke
pemerintahnya dalam bentuk apa. Korporasi BUMN dalam memberikan dana ke
pemerintah itu dalam dua hal, pertama pajak dan kedua dalam bentuk
deviden," jelas Ketua Komisi Energi Kardaya Warnika kepada KBR, Senin
(4/1/2015)
Ketua Komisi Energi DPR Kardaya Warnika menambahkan, pengutipan dana
energi dari korporasi swata akan menimbulkan kerancuan dan permainan
terkait aliran dana tersebut.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, dana ketahanan
energi yang semula akan dikutip dari penguna BBM bersubsidi akan
dialihkan ke korporasi. Namun, hingga kini pemerintah belum menuntaskan
aturan dan payung hukum dana ketahanan energi tersebut.
Editor: Malika
- esdm
- Menteri ESDM Sudirman Said
- Kardaya Warnika
- Ketua Komisi Energi DPR Kardaya Warnika
- dana ketahanan energi
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!