HEADLINE

Izin Ekspor Konsentrat Freeport Diperpanjang Bila Bayar Bea Keluar

""Aurannya jelas. Kalau belum dicapai, masih boleh ekspor, tapi bayarlah bea keluar. Saya minta menghormati aturan ini.""

Ninik Yuniati

Izin Ekspor Konsentrat Freeport  Diperpanjang Bila Bayar Bea Keluar

KBR, Jakarta- Pemerintah bakal memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport dengan dua syarat. Izin ekspor  yang dimiliki Freeport  semester pertama berakhir pada Senin, 25 Januari ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, Freeport diharuskan membayar bea keluar 5 persen. Ini lantaran kemajuan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat atau smelter, baru mencapai 14 persen.  

"Syarat pertama Freeport akan diminta membayar bea keluar 5 persen. Mengapa 5 persen? Karena menurut hitung-hitungan target 60 persen progress smelter itu belum dicapai," kata Sudirman Said di Dirjen Ketenagalistrikan, Rabu (20/1). 

Sudirman melanjutkan, "dan aturannya jelas. Kalau belum dicapai, masih boleh ekspor, tapi bayarlah bea keluar. Saya minta menghormati aturan ini."

Sudirman Said menambahkan, Freeport juga diharuskan membayar dana jaminan kesungguhan pembangunan smelter. Kendati belum menyebut jumlah dana, Sudirman menjamin besarannya bakal lebih besar dari jumlah sebelumnya yang mencapai sekitar 150 juta dolar.

kata Sudirman putusan tentang perpanjangan izin ekspor ini telah dikonsultasikan dengan pihak terkait. Di antaranya, dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, BKPM, BPKP, Polri, dan Kejaksaan Agung.

"Logikanya sejumlah yang tahun ini seharusnya sudah dispend, jadi jauh lebih besar daripada yg kita persyaratkan periode 6 bulan yg lalu," kata Sudirman.


Berdasar UU No 4 Tahun  2009 tentang Minerba, perusahaan tambang tak lagi boleh mengirim keluar konsentrat tambang. Perusahaan harus memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri. Aturan itu berlaku selambatnya 5 tahun sejak diundangkan pada 9 Januari 2009. Namun banyak perusahaan tambang mampu memenuhi hingga batas waktu berakhir, hingga meminta izin pemerintah.

Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri ESDM Sudirman Said
  • eksport freeport indonesia
  • konsentrat tambang
  • UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!