KBR, Jakarta- Komisi Energi DPR meminta pemerintah menunda pemberlakuan
pungutan dana ketahanan energi. Wakil Ketua Komisi Energi Satya Wira
Yudha mengatakan, pemerintah seharusnya memasukkan dana tersebut dalam
pembahasan APBN Perubahan (APBNP). Politisi Partai Golkar ini beralasan,
dana ketahanan energi masuk kategori pendapatan negara sehingga wajib
dibahas bersama dengan dewan.
"Karena
apa pun juga kalau bentuk pungutan pada masyarakat langsung, maka itu
harus didiskusikan dengan DPR, dalam siklus pembahasan APBN. Karena itu
menyangkut masalah pendapatan. Di dalam setiap pendapatan itu
dikalkulasi, dan bagaimana membelanjakannya juga dikalkulasi, dan
dipresentasikan kepada komisi yang terkait sebelum akhirnya diputuskan
di dalam Badan Anggaran," kata Satya dalam sebuah acara diskusi di
Jakarta, Sabtu (2/1).
Satya Wira Yudha menambahkan, dalam
pembahasan di APBN Perubahan nanti, dana ketahanan energi dapat diambil
dari penerimaan negara dari sektor migas. Opsi lain, dana dipungut dari
masyarakat tetapi masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pungutan dana ketahanan energi ini bakal diberlakukan pada 5 Januari
mendatang bersamaan dengan penaikan harga BBM. Karenanya, pemerintah
menargetkan peraturan pemerintah tentang dana ini bakal rampung sebelum
tanggal tersebut.
Editor: Dimas Rizky