NASIONAL

Soal Qanun Bendera Aceh, Kemendagri Tetap Ikut Peraturan Pemerintah

"KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengaku masih membahas penyelesaian kontroversi tentang qanun bendera dan lambang Aceh dengan Gubernur Aceh."

Evilin Falanta

Soal Qanun Bendera Aceh, Kemendagri Tetap Ikut Peraturan Pemerintah
qanun, aceh

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengaku masih membahas penyelesaian kontroversi tentang qanun bendera dan lambang Aceh dengan Gubernur Aceh.

Dirjen Otonomi Daerah Susilo menjelaskan pemerintah akan tetap menyesuaikan qanun bendera Aceh sesuai Peraturan Pemerintah tentang lambang daerah. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai dicabutnya qanun tersebut atau tidak.

"Dari Aceh soal Qanun bendera  akan disesuaikan supaya tidak bertentangan dengan PP 77 Tahun 2007. Jadi bapak gubernur Aceh akomodatif dan sudah sering kontak komunikasi, dan rapat-rapat secara terpadu baik dipimpin oleh bapak Wapres dan Menko untuk bicara soal hal ini," kata Susilo, Selasa (6/1).

Sebelumnya, pemerintah pusat sudah sempat memberikan waktu kepada Pemda Aceh untuk mengevaluasi qanun tersebut. Kementerian Dalam Negeri sempat memberikan catatan atas pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang lambang dan Bendera Aceh.

Pasalnya, penggunaan bendera Aceh menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • qanun
  • aceh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!