NASIONAL

KPI soal aturan iklan kampanye politik: Ini Negara Hukum

"Aturan ini diharapkan bisa lebih keras menyemprit sejumlah stasiun televisi yang masih menayangkan iklan politik."

Citra Dyah Prastuti

KPI soal aturan iklan kampanye politik: Ini Negara Hukum
KPI, iklan politik, Pemilu 2014, televisi, partai politik

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru mengesahkan aturan iklan kampanye untuk partai politik. Bentuk aturan tersebut merupakan Surat Keputusan Nomor 45 Tahun 2014 berjudul Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, dan Pemilihan Umum.

Aturan ini diharapkan bisa lebih keras menyemprit sejumlah stasiun televisi yang masih menayangkan iklan politik, meski sudah ditegur KPI. Anggota KPI Bekti Nugroho mencatat salah satu stasiun televisi ada yang mencapai 28 spot iklan per harinya. Namun kata dia, ada juga stasiun televisi yang menurunkan spot iklan setelah ditegur. Bekti menambahkan, aturan yang sudah dimiliki KPI belum rinci menjelaskan tentang aturan penggunaan frekuensi publik untuk siaran iklan pemilu.

Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan anggota KPI Bekti Nugroho soal aturan baru KPI ini.

Ini sudah dikirimkan kepada mereka atau dianggap mereka sudah tahu?

Dikirimkan. KPI punya etika, surat sudah dikirimkan baru kemudian dirilis.

Bisa disebutkan aturan ini isinya mengatur apa saja dan berlaku efektifnya mulai kapan?

Sesuai dengan yang dimuat di website KPI. Judulnya juga jelas bahwa aturan ini untuk perlindungan kepentingan publik.

Untuk melindungi kepentingan publik ini maksudnya apa?


KPI itu sifatnya lembaga yang terbuka. Jadi kita memperhatikan, tapi sebelum ada aksi-aksi itu sejak mulai ada masukan dari berbagai pihak kita sudah mulai membicarakan, mengkaji. Bahkan saya waktu itu sekitar dua bulan yang lalu saya sudah mengatakan ya sudah dilarang saja. Tapi waktu itu tim kajian hukumnya bilang tidak bisa main larang-larang saja semua harus sesuai aturan, ada prosedur, dan sebagainya. Kalau saya personal iya karena waktu itu sudah banyak masukan, bisa dikatakan publik tidak nyaman. Tapi ternyata harus ada proseduralnya, ada tim kajian hukumnya melihat berbagai persoalan secara komprehensif.


Keputusan kemarin dalam rapat ini bulat ya?

Iya. Intinya adalah sepakat cuma hanya persoalan bagaimana kita mencari legal standing-nya mesti clear, karena ini negara hukum tidak bisa main cowboy.

Menurut catatan dari KPI sendiri sebenarnya sudah seberapa parah penggunaan frekuensi publik oleh para pemilik media untuk berkampanye secara terselubung?

Kalau data persisnya saya tidak ingat ya tapi kemarin itu ada lembaga penyiaran yang sehari itu bisa sampai 28 kali spot. Ada juga yang kemudian turun setelah kita peringati, sebelumnya
kita sudah tegur juga. Bervariasi ada yang sepuluh, belasan sehari. 


BACA: Ketua KPI: Pemilik Stasiun TV Mengakali Aturan Kampanye

Kalau sanksinya bersifat administratif ya?

Prosedurnya itu kita tidak bisa langsung larang ternyata. Menurut Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran itu prosedurnya adalah itu harus ditegur dulu, kemudian dua kali teguran baru kemudian kita bisa kasih sanksi untuk pemberhentian.

Dua kali teguran ini berdasarkan apa?

Kita sudah kasih edaran nih ternyata masih nekad, kita tegur. Masih nekad lagi tegur lagi, dua kali tegur ya sudah. 


Teguran yang pertama ini diberlakukan ini mempertimbangkan apa?


Begitu dia melanggar ketentuan sebagaimana digariskan kebijakan kita ya langsung kita tegur, kita tidak menunggu akumulatif jumlah.

Ini tegurannya kepada partai politiknya atau lembaga penyiarannya?

Kalau partai itu urusannya Bawaslu dan KPU tetapi kalau KPI itu domainnya lembaga penyiaran.

Setelah tegur dua kali lalu apa?


Biasanya kalau yang baku adalah sanksinya adalah menghentikan siaran itu.

Menghentikan siaran itu maksudnya 24 jam dihentikan atau program itu saja?


Kalau Anda mengacu pada edaran itu artinya semua siaran yang terkait dengan kampanye tidak boleh. Kita waktu itu 2-3 bulan lalu kita sudah ingatkan, sekarang kita kasih edaran
yang lebih tegas lagi.

Kalau respon stasiun televisi itu sejauh ini seperti apa?


Mereka sejak awal selalu rada enggan. Karena mereka beralasan bahwa kampanye yang ditentukan oleh KPU itu terlalu sempit waktunya, mereka berdalih ini bagian sosialisasi untuk
menyukseskan pemilu.  Banyak sekali jenis iklan dengan bentuk macam-macam, kadang-kadang kita tidak tahu bahwa itu sebetulnya iklan misalnya dalam sebuah acara ada sedikit
banner di pojok atau apa.


BACA JUGA: KPI Batal Berikan Sanksi kepada RCTI


Iklan yang dimaksud KPI ini yang serius full atau seperti apa?

Kalau kita berdebat dari sisi formalitas beberapa waktu lalu mengatakan bahwa iklan kampanye itu harus akumulasi, harus ada penyampaian visi misi, ada ajakan, dan sebagainya. Tetapi dalam hal ini KPI menafsirkan bahwa substansi iklan itu pesan, iklan dan siaran itu pada prinsipnya selalu punya messages. Kalau saya tinggal saya balik, kalau memang dia tidak bermaksud kampanye buat apa dia pasang iklan.


Jadi apapun bentuknya walaupun sekadar logo partai di gelas yang ada di depan penyiar TV itu termasuk iklan ya?

Iya dong. Artinya semua yang terkait dengan ada atributnya, ada visi misi, ada nomor, ada gambar partai itu berarti kita katakan iklan politik. Kita tegas cuma ekspektasi publik terutama teman-teman aktivis lebih tinggi lagi seperti KPK mungkin ya, tapi ini lain. Kalau KPK itu siapa yang mau membela koruptor, begitu orang kena korupsi semua orang tidak akan bela. Tapi kalau KPI ini kita berurusan dengan industri penyiaran dimana semua membutuhkan, akan mikir orang membela KPI. Begitu membela KPI kemudian tidak dikasih panggung di lembaga penyiaran, sementara semua orang butuh lembaga penyiaran itu untuk istilahnya politik yang akrab dengan popularitas. Kalau tidak populer tidak akan terpilih, untuk populer harus baik-baik sama lembaga penyiar ini yang repot. Tapi insyaAllah KPI akan selalu amanah.    

  • KPI
  • iklan politik
  • Pemilu 2014
  • televisi
  • partai politik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!