NASIONAL

Direksi LKBN ANTARA Izinkan Korban Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Jalur Hukum

"KBR68H, Jakarta - Direksi Perum LKBN ANTARA menyatakan keputusan yang diambil terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Perusahaan adalah sanksi terberat yang telah didasarkan pada laporan dari para pihak yang terlibat dalam kasus ini."

Doddy Rosadi

Direksi LKBN ANTARA Izinkan Korban Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Jalur Hukum
LKBN ANTARA, pelecehan seksual, dibebastugaskan

KBR68H, Jakarta - Direksi Perum LKBN ANTARA menyatakan keputusan yang diambil terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Perusahaan adalah sanksi terberat yang telah didasarkan pada laporan dari para pihak yang terlibat dalam kasus ini.
 
Sekretaris perusahaan LKBN ANTARA Iswahyuni mengatakan, manajemen dalam upaya mencari keputusan yang adil dan fair telah memeriksa semua pihak terkait termasuk korban, terduga pelaku, melakukan pertemuan dengan Serikat Pekerja Antara (SPA) dan Serikat Pekerja Antara-Perjuangan (SPAP) dan berkoordinasi dengan  Satuan Pengawas Internal (SPI), Divisi SDM dan Departemen Hukum dan Advokasi.
 
“Semua proses terkait dugaan pelecehan seksual ini sudah dilakukan, hingga Direksi mengambil keputusan untuk mecopot terduga pelaku dari jabatannya dan mengembalikannya sebagai redaktur fungsional di Pemberitaan,”kata Iswayuni dalam keterangan pers yang diterima KBR68H, Jumat (10/1).
 
Menurut dia, jika keputusan ini tidak memuaskan bagi para korban dan terduga pelaku, Perusahaan juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk meneruskan ke jalur hukum, dengan melaporkan kepada Polisi agar dapat dilakukan pembuktian atas dugaan kasus tersebut.

Hal ini dikarenakan yang dapat melakukan pembuktian atas dugaan tersebut adalah Pengadilan, sementara Perusahaan telah memberikan hukuman administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.

Jika dugaan perbuatan itu dapat dibuktikan di Pengadilan dalam sebuah putusan yang tetap, maka putusan pengadilan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjatuhkan hukuman tambahan, termasuk kemungkinan pemecatan. Sebaliknya, jika tuduhan atas dugaan pelecehan seksual itu tidak terbukti, terduga pelaku dapat direhabilitasi.

Baca: Lakukan Pelecehan Seksual, Pejabat LKBN ANTARA Dibebastugaskan

  • LKBN ANTARA
  • pelecehan seksual
  • dibebastugaskan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!