Prof. ZAINAL ARIFIN HASIBUAN, Ph.D (Daerah Pemilihan Sumatera Utara II)

Tempat/Tgl Lahir :

KOTA PEKANBARU, 24-12-1959 (Umur:58)

Agama :

Islam

Sosial Media :

Pendidikan :

S3

Riwayat Organisasi :

Riwayat Pekerjaan :

DOSEN

Motivasi :

Memperkuat fungsi legislative dalam hal: pembuatan UU, pengawasan, dan budgeting, terutama di sektor Pendidikan, Kebudayaan, dan Olah Raga serta Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Target :

Memperkuat UU, melakukan pengawasan implementasi UU dan mengalokasikan budget secara optimal. Contoh, UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003, sudah harus di update sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Disamping itu, pelaksanaan pendidikan sehari-hari, banyak yang tidak memperhatikan semangat yang tertuang di dalam UU Sisdiknas tersebut. Contoh, sistem pendidikan kita menganut Sistem Pendidikan Berbasis Standar. Ada 8 standar yang ditetapkan dalam UU Sisdiknas, tetapi dalam implementasinya, sering kali tidak memperhatikan ke-8 standar ini. Sementara pengawasan dari DPR, terutama dalam hal substansi pendidikannya, sangat lemah. Sehingga dampak dari budget yang dialokasikan ke dunia pendidikan menjadi tidak kelihatan. Padahal pendidikan adalaha masa depan bangsa. Kalau pendidikan baik, pastilah baik dan makmur bangsa itu, begitu juga sebaliknya. Karena keahlian saya di bidang pendidikan dan TIK, maka saya akan mengoptimalkan penggunaan TIK untuk mamacu pendidikan yang berkualitas secepat mungkin. Hal ini juga sekaligus akan memacu tumbuhnya industri TIK yang berbasis pasar lokal. Kita harus memperkuat pasar lokal terlebih dahulu, sebelum masuk ke pasar global.

Share This