BERITA KBR TERBARU

MIRAH SUMIRAT, SE (Daerah Pemilihan Jawa Barat VI)

Tempat/Tgl Lahir :
BANTEN, 20-09-1973 (Umur:45)
Agama :
Islam
Sosial Media :
Pendidikan :
D4/S1
Riwayat Organisasi :
Riwayat Pekerjaan :
Swasta
Motivasi :
2019 PRABOWO PRESIDEN
Target :
Secara Umum:
1. Memperjuangkan, melaksanakan/implementasi dari pembukaan dan isi UUD 45 serta memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
2. Mewujudkan masyarakat indonesia yang damai, berkeadilan, berdaya saing, maju, sejahtera dalam suatu wadah NKRI
Secara Khusus:
1. Menjalankan fungsi dan wewenang legislasi DPR sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
2. Mensosialisasikan secara langsun, transparan dan berkala kepada rakyat apa yang akan dan telah dilakukan oleh DPR sesuai dengan fungsi dan wewenangnya
3. Menyerap aspirasi rakyat dalam rangka mencari masukan atas kinerja legislatif dan pemerintah
4. Mengawasi kinerja pemerintah dalam menjalankan program kerja nasional dan visi misinya terhadap rakyat
5. Mengurangi dampak elektronisasi, robotisasi, digitalisasi/revolusi industri 4.0 pada jenis pekerjaan yang beresiko terkena dampaknya dan membuat peraturan bersama pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar tetap mendapatkan pekerjaan secara layak dan berkelanjutan
6. Dengan mempertimbangkan jumlah angkatan kerja indonesia yang setiap tahun meningkat dan jumlah rakyat indonesia yang besar maka prioritas utama adalah bersama pemerintah untuk membuka atau menciptakan lapangan pekerjaan yang berbasis pada padat karya dan dilakukan secara maksimal
7. Penerimaan investasi baik luar negeri maupun dalam negeri harus bersifat ramah terhadap rakyat dan negara indonesia artinya investasi yang datang wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja dari lokal/rakyat indonesia terlebih dahulu, patuh terhadap seluruh peraturan perundangan di indonesia dan tidak membahayakan kedaulatan negara indonesia
8. Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi siapapun warga negara yang melanggar hukum
9. Bersama pemerintah membuat undang-undang terkait perlindungan terhadap tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri. Harus betul-betul secara nyata baik itu dari sisi hukum dan jaminan sosial yang berbasis terlindungi kesejahteraan. Serta aman dari sisi perlindungan sejak TKI tersebut berangkat dari tanah air dan kembali ke tanah air dengan selamat dan sejahtera
10. Memastikan terwujudnya penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan dan memastikan negara wajib hadir untuk rakyat