BERITA

Terlambat lapor, KPPU Hukum Perusahaan Sawit 1,2 M

Terlambat lapor, KPPU Hukum Perusahaan Sawit 1,2 M

KBR, Jakarta-   Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum perusahaan sawit swasta PT Ciliandry Anky Abadi (CAA) dengan denda 1,25 miliar. Sanksi dijatuhkan lantaran perusahaan tersebut terlambat melaporkan aktivitas pengambilalihan saham.

Ketua Majelis Chandra Setiawan mengatakan dalam persidangan, PT CAA terbukti melanggar pasal 29 undang-undang nomor 5 tahun 1999 juncto pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


"Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor secara langsung ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Usaha)," kata Chandra saat membaca putusan di Ruang Sidang KPPU, Selasa (22/10/2019).


Majelis menilai, terjadi keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU yang dilakukan oleh PT CCA terkait dengan pengambilalihan saham PT Anugerah Abadi Multi. CCA dinyatakan terlambat melakukan pemberitahuan melebihi batas waktu 30 hari kerja sejak pengambilalihan saham berlaku efektif secara yuridis.


PT CAA Group merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Selain pengolahan sawit sebagai usaha utama, CAA juga melakukan percabangan di bidang pertambangan batu bara. Perusahan yang berkantor pusat di Jakarta itu memiliki kebun sawit yang tersebar di Riau Kepulauan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.


Editor: Rony Sitanggang

  • garam anjlok
  • stop impor
  • garam impor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!