BERITA

Indonesia Jadi Dewan HAM PBB Lagi, Padahal Banyak Kasus HAM Tidak Tuntas

""Untuk kelima kalinya, Indonesia akan kembali memberikan kontribusi nyata dalam pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat global.”"

Adi Ahdiat

Indonesia Jadi Dewan HAM PBB Lagi, Padahal Banyak Kasus HAM Tidak Tuntas
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-603 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta - Untuk kesekian kalinya, Indonesia terpilih menjadi Anggota Dewan HAM PBB.

“Indonesia kembali mendapat kepercayaan komunitas internasional untuk menjadi Anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022," kata Wakil Tetap RI untuk PBB Dian Triansyah Djani, seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet RI, Jumat (18/10/2019). 

"Untuk kelima kalinya, Indonesia akan kembali memberikan kontribusi nyata dalam pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat global,” katanya lagi.  

Dengan menjadi anggota Dewan HAM PBB, Indonesia bertanggung jawab memperkuat kemajuan dan perlindungan HAM baik di skala global, nasional, maupun regional.

Selain Indonesia ada 47 negara lain yang terpilih sebagai Anggota Dewan HAM PBB 2020-2022, di antaranya adalah Afghanistan, India, Libya, Sudan, Jepang, dan Jerman.


Baca Juga: Indonesia Jadi Dewan HAM PBB, Apa Gunanya?


Anggota Dewan HAM Tak Jamin Penegakan HAM

Indonesia sudah berkali-kali terpilih menjadi Anggota Dewan HAM PBB sejak belasan tahun lalu. Rincian periodenya adalah:

    <li>2006-2007 (era Presiden SBY)</li>
    
    <li>2007-2010 (era Presiden SBY)</li>
    
    <li>2011-2014 (era Presiden SBY)</li>
    
    <li>2015-2017 (era Presiden Jokowi)</li>
    
    <li>2020-2022 (era Presiden Jokowi)</li></ul>
    

    Namun, kendati sudah belasan tahun jadi Anggota Dewan HAM PBB, Indonesia belum kunjung menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di negeri sendiri.

    Contoh "kecilnya" saja, sampai sekarang Indonesia belum menuntaskan 8 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, mulai dari kasus Tragedi 1965, Tanjung Priok, Talangsari, Trisakti, Mei 1998, Semanggi I, Semanggi II, serta penghilangan paksa era Orde Baru.

    Menurut laporan lembaga sipil seperti Kontras dan Amnesty International, kasus pelanggaran HAM juga terus terjadi di era Presiden SBY sampai Jokowi. Kasus-kasusnya meliputi:

      <li>Pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah</li>
      
      <li>Pelanggaran terhadap hak fundamental (hukuman mati)</li>
      
      <li>Pelanggaran terhadap hak-hak sipil meliputi penyiksaan, kriminalisasi dan rekayasa kasus.</li>
      
      <li>Pelanggaran atas kebebasan berekspresi, semisal pelarangan demonstrasi, kriminalisasi pengguna medsos, dan lain sebagainya.<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></li></ul>
      


      Editor: Agus Luqman

  • HAM
  • Kasus Pelanggaran HAM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!