RAGAM

Harapan Harmonisasi antar UU di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

"Diskusi Publik Rekomendasi Bawaslu dalam Penataan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024"

Paul M Nuh

Harapan Harmonisasi antar UU di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
Diskusi Publik Virtual: Rekomendasi Bawaslu dalam Penataan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu, (22/9/2021)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan berharap adanya harmonisasi antara Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan (Pilkada). Dalam diskusi publik Rekomendasi Bawaslu dalam Penataan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu, (22/9/2021), Abhan menyatakan masih adanya regulasi yang tumpang tindih dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020 lalu. Hal ini tentu sangat menyulitkan para penyelenggara.

Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan mengakui belum sinkronnya antarperaturan. Menurut Minan, ada kekosongan norma, ambiguitas, inkonsistensi, kontradiksi, dan kurang proyektif, misalnya norma dalam penyusunan data kependudukan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dan pendaftaran pemilih.

Minan menyarankan dilakukan sosialisasi secara masif terkait apa yang berbeda pada Pemilu Serentak 2024. Perlu didorong penguatan pendidikan pemilih secara intens serta kesiapan dan komitmen pemerintah.

Baca juga: KPU Tak Ambil Sikap di Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu

  • adv
  • bawaslu
  • uu pemilu
  • uu pemilihan
  • norma
  • DP4
  • pemilu serentak 2024

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!