KABAR BISNIS

[Advertorial] BPKN sosialisasikan RAKSA NUGRAHA Indonesian Consumer Protection Award

"Program penganugerahan RAKSA NUGRAHA ini diharapkan kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap Perlindungan Konsumen akan meningkat sehingga masing-masing lembaga bisa berperan optimal"

Paul M Nuh

[Advertorial] BPKN sosialisasikan RAKSA NUGRAHA Indonesian Consumer Protection Award

Sejak mulai diundangkan sampai dengan saat ini (lebih dari 20 tahun), Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), masyarakat dan pelaku usaha masih banyak yang belum tahun kewajiban dan haknya sebagaimana diatur dalam UUPK. Hal ini menyebabkan banyak insiden yang terjadi, pelaku usaha yang merugikan konsumen, rendahnya tingkat pengaduan konsumen atas insiden yang terjadi. Di lain pihak para pelaku usaha yang sudah kewajiban dan haknya berinisiatif salam upaya perlindungan konsumen. 

“Dalam rangka memasyarakatkan sikap keberpihakan masyarakat terhadap Perlindungan Konsumen khususnya kepada para Pelaku Usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga yang diamanahkan oleh UUPK untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen akan mengadakan kegiatan pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen dengan nama “RAKSA NUGRAHA Indonesian Consumer Protection Award”. Penganugerahan Raksa Nugraha adalah apresiasi yang akan diberikan BPKN kepada para Pelaku Usaha", disampaikan Edib Muslim selaku Komisioner II Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam acara sosialisasi penganugerahan kepada Pelaku usaha, Yogyakarta 2 Agustus 2019.

Sosialisasi Penganugerahan Raksa Nugraha diselenggarakan di Hotel Grand Inna Malioboro, Yogyakarta pada 2 Agustus 2019. Dalam acara sosialisasi tersebut, selain Edib tampak hadir Gendut Suprayitno, Chairman Of Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Disperindag Yogyakarta, LPKSM, BPSK, dan Para Pelaku Usaha.

Raksa berarti penjaga atau pemelihara sedangkan Nugraha adalah anugerah atau kurnia, sehingga arti dari RAKSA NUGRAHA adalah Penjaga Anugerah, yang bermakna sebagai Pelindung Konsumen karena Konsumen adalah Anugerah, tidak ada Konsumen maka Pelaku Usaha tidak akan ada. RAKSA NUGRAHA Indonesian Consumer Protection Award merupakan ajang penghargaan kepada pelaku usaha di Indonesia yang telah mau dan mampu menyelenggarakan program perlindungan konsumen sebagai wujud tanggung jawabnya untuk mendukung praktik bisnis yang baik, beretika dan bertanggungjawab agar dapat tumbuh berkelanjutan.

Penilaian RAKSA NUGRAHA menggunakan model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan. Berbagai kalangan di Indonesia sudah mengadopsi MBNQA, di antaranya oleh kementerian/BUMN dalam menilai BUMN yang berkinerja unggul. Namun penekanan penilaiannya ini lebih menitikberatkan pada sistem Perindungan Konsumen yang direncanakan, diterapkan dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh Pelaku Usaha. Ada kuesioner sebagai instrumen penilaian yang disusun berdasarkan pendekatan MBNQA dan akan dilakukan penilaian/kriteria dengan konsep ADLI (Approach, Deployment, Learning, Integration). Penilaian ini akan menempatkan Pelaku Usaha yang dinilai masuk dalam kelompok rating platinum, gold atau silver.

RAKSA NUGRAGA akan diselenggarakan secara rutin setiap tahun dan akan melibatkan stakeholder-stakeholder terkait perlindungan konsumen, seperti Pelaku Usaha maupun asosiasinya. Namun program ini akan dilaksanakan secara bertahap:

  • Tahun Pertama (tahun 2019), merupakan tahap awal untuk membangun skema Penilaian, sosialisasi dan Penilaian RAKSA NUGRAHA ke Pelaku Usaha
  • Tahun Kedua (tahun 2020), RAKSA NUGRAHA tidak hanya menilai Pelaku Usaha tetapi juga Pemda
  • Tahun Ketiga (2021), dan tahun selanjutnya penilaian akan terus berkembang sesuai dengan kondisi yang ada.

Dengan program penganugerahan RAKSA NUGRAHA ini diharapkan kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap Perlindungan Konsumen akan meningkat sehingga masing-masing lembaga bisa berperan optimal. Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan kepada konsumen melalui peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya, artinya:

  • Konsumen diingatkan untuk membangun pemahaman dan kesadaran konsumen atas hakhaknya.
  • Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai penanggungjawab penyelenggaraan PK menjalankan Perlindungan Konsumen dengan baik dimulai dari pembuatan kebijakan sampai kepada penerapan, pengawasan dan penegakan hukumnya.
  • Pelaku Usaha harus jujur, bertanggung jawab atas kewajiban sebagai pelaku usaha, maupun hal-hal yang dilarang UUPK.
  • Lembaga PK lainnya seperti BPKN, diingatkan apa saja tugas dan tanggungjawabnya dalam rangka PK, demikian juga masyarakat yang terhimpun dalam LPKSM.

Edib Muslim menambahkan, "Pada kesempatan tahun ini BPKN membuka kesempatan bagi Pelaku Usaha yang ingin mengikuti rating penilaian RAKSA NUGRAHA secara gratis dengan mengisi/mengirimkan aplikasi ke raksanugraha.bpkn.go.id . Pada tahun ini ditargetkan ada 100 perusahaan yang mengikuti program penilaian RAKSA NUGRAHA." Apabila nanti perusahaan tersebut penilaiannya dianggap layak setelah mengisi kuesioner maka akan diundang untuk mempresentasikan didepan panel mitra penyelenggara dalam hal ini Indonesian Institute For Corporate Governance (IICG) dan majalah SWA serta mitra kerjasama lainnya seperti YLKI, Mastan dan Kementerian/Lembaga teknis.

  • bpkn

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!