KABAR BISNIS

Kartu Prakerja dan Inisiatif Pemerintah bagi Pekerja Seni Terdampak Covid-19

"Ketentuan pemegang Kartu Prakerja wajib mengikuti pelatihan tidak tepat untuk diterapkan sekarang. Sebab, ini memperlambat aliran bantuan dana sampai ke tangan yang membutuhkan"

Paul M Nuh

Kartu Prakerja dan Inisiatif Pemerintah bagi Pekerja Seni Terdampak Covid-19

Kartu Prakerja adalah salah satu solusi pemerintah untuk pegiat seni di tengah pandemi. Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mendata ada lebih dari 37.000 pegiat seni perlu bantuan. Mereka yang berpendapatan di bawah Rp10 juta per bulan dan telah berkeluarga diarahkan jadi penerima manfaat Program Keluarga Harapan, sedangkan pegiat seni dengan penghasilan kurang dari Rp10 juta per bulan dan masih lajang diarahkan jadi penerima Kartu Prakerja.

Masalahnya, Kartu Prakerja awalnya dirancang untuk diterapkan dalam keadaan normal, bukan pandemi. Sedangkan kondisi darurat sekarang perlu solusi bantuan yang setidaknya memenuhi tiga syarat. Pertama, menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok penerima untuk bertahan hidup selama krisis. Kedua, diberikan secara tepat sasaran dan memprioritaskan golongan rentan. Ketiga, dapat diakses oleh penerima dengan mudah dan cepat.

Koordinator Advokasi Koalisi Seni, Hafez Gumay mengatakan, “Ketentuan pemegang Kartu Prakerja wajib mengikuti pelatihan sebelum mendapatkan insentif tidak tepat untuk diterapkan sekarang. Sebab, ini memperlambat aliran bantuan dana sampai ke tangan mereka yang membutuhkan. Materi pelatihan dalam program Kartu Prakerja yang sesuai dengan kebutuhan pegiat seni juga masih sangat sedikit. Maka, alokasi biaya pelatihan sebesar Rp1 juta sebaiknya dialihkan untuk menambah jumlah insentif yang diterima pemegang Kartu Prakerja.”

Selain itu, jumlah insentif Kartu Prakerja yang dapat dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari relatif kecil, hanya Rp600 ribu per bulan. Jumlah tersebut jauh dari kebutuhan di lapangan. Artinya, Kartu Prakerja harus dibarengi dengan program lain guna mengurangi beban pegiat seni. Misalnya, penghapusan atau pengurangan pajak, keringanan pembayaran tagihan listrik dan air, serta bantuan langsung dalam bentuk bahan kebutuhan pokok.

Koalisi Seni juga menilai Kartu Prakerja tidak akan dapat menjaring seluruh orang yang membutuhkan bantuan ekonomi di saat pandemi. Selain karena jumlah kartu ini terbatas, proses administrasi pendaftaran secara daring juga berpotensi menghalangi orang yang paling membutuhkan bantuan luput dari jangkauan. Di sini peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan.

Salah satu pemerintah daerah yang telah memiliki inisiatif ini adalah Pemerintah Kota Malang. Insentif diberikan untuk masyarakat perekonomian rendah dan buruh harian, termasuk pekerja seni budaya dengan penghasilan harian dan/atau rendah. Sejauh ini, sudah terdata 500 seniman dan budayawan akan mendapat manfaat. Tiap penerima akan mendapat Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan melalui rekening Bank Jawa Timur. Koalisi Seni berharap inisiatif Pemerintah Kota Malang tersebut menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lainnya.

Sementara itu, film adalah salah satu sektor seni yang paling terpukul akibat pandemi. Proses produksi film harus dihentikan, sedangkan penayangan film pun mandek karena bioskop ditutup untuk sementara. Padahal, industri perfilman tengah berada di fase nyaris lepas landas dan mulai memperoleh banyak investasi dalam jumlah besar.

Kemdikbud serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) sama-sama sedang mendata pekerja seni dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi. Untuk mengatasi kebutuhan data ini, pemerintah dapat bekerja sama dengan Badan Perfilman Indonesia (BPI) yang merupakan perwujudan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perfilman berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Peneliti Kebijakan Seni Budaya Koalisi Seni, Eduard Lazarus, menyarankan upaya memastikan kesejahteraan pekerja industri film dibarengi bantuan skala besar lainnya. Di sisi lain, lancarnya produksi perlu diimbangi dengan upaya memastikan ketahanan bioskop sebagai kanal penayangan utama film. Pemerintah pusat dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberi keringanan retribusi untuk Pajak Bumi dan Bangunan bagi gedung bioskop serta membantu memangkas pengeluaran utilitas bioskop, seperti biaya tagihan listrik.

 

  • Koalisi Seni

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!