RAGAM

Peluncuran Film Limbung Pangan. Memotret Realita dari Proyek Food Estate Pemerintah

"Limbung Pangan menceritakan dampak strategis dan luas dari Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang juga terjadi pada industri pertanian di Indonesia."

Paul M Nuh

Peluncuran Film Limbung Pangan. Memotret Realita dari Proyek Food Estate Pemerintah
Moderator Diskusi Peluncuran Film Limbung Pangan, Gusti Shabia (FIAN Indonesia)

KBR, Jakarta - Greenpeace Indonesia, Kelompok Studi dan Pengembang Prakarsa Masyarakat (KSPPM) bersama Watchdoc membuat sebuah film yang mengupas tuntas tentang program food estate serta dampaknya terhadap kesejahteraan petani dan kelanjutan hutan alam Indonesia. Film ini diberi judul "Limbung Pangan".

Limbung Pangan merupakan film keempat dari Serial Demi 1% produksi Watchdoc, setelah Karpet Merah Oligarki, Wadas Waras dan Sa Pu Hutan. Limbung Pangan menceritakan dampak strategis dan luas dari Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang juga terjadi pada industri pertanian di Indonesia.

Ingot Sihotang, Petani dari Humbang Hasundutan bercerita, keuntungan Food Estate saat ini petani bisa mengolah lahannya sendiri. Menurutnya, di awal program di Agustus 2020, program ini sangat menjanjikan, tapi ternyata menimbulkan kekecewaan. Hasil panen tidak sesuai yang diharapkan. Program selanjutnya dilakukan dengan obstaker, pihak swasta dengan cara memberikan benih kepada petani, sementara untuk modal dibebankan kepada petani.

red
Ingot Sihotang, Petani dari Humbang Hasundutan

Indra Jati, Sutradara Film Limbung Pangan / WatchdoC Documentary memaparkan tujuan dari pembuatan film ini. Film ini lebih banyak menyorot kehidupan petani di Sumatera Utara, Humbang Hasundutan dan Sumatera Barat. Potret petani yang awalnya seperti dapat durian runtuh, ketiban rezeki bantuan pemerintah berupa lahan, bibit, alat pertanian dan lain-lain, kemudian menjadi malapetaka karena kerjasama yang tidak jelas.

Bantuan bibit pertanian juga banyak yang tidak sesuai dengan budaya bertani petani setempat. Jika program ini ditujukan untuk ketahanan pangan, kenapa di beberapa daerah malah lahannya menjadi pemicu banjir dan merusak pola tanam.

Menggarisbawahi program Food Estate di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara bisa dilihat, bahwa ada usaha-usaha untuk mengubah petani konvensional menjadi pertanian industrial. Bukan lagi program ketahanan pangan.

red
Indra Jati, Sutradara Film Limbung Pangan / WatchdoC Documentary

Siti Aisyah N, Millennial Farmers, menyikapi permasalahan yang dihadapi petani di Sumatera Utara ini. Aisyah punya pengalaman yang hampir mirip dengan yang dialami Pak Ingot di Sumatera Utara. Untuk memotong rantai distribusi yang panjang Aisyah menjajaki bekerjasama dengan obstaker. Pengguna langsung. Banyak regulasi yang harus dipenuhi, salah satunya pembayaran yang memakan waktu lama. Lama pembayaran yang bisa mencapai waktu 3 bulan tentu sangat berat bagi petani kecil. Keuntungan tidak besar, tapi petani diperas tenaganya untuk memenuhi target dan standar yang diminta.

Dengan kejadian-kejadian seperti ini, yang ternyata banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia, dampaknya bukan hanya akan terjadi pada pertanian, tapi individu si petani juga akan terancam.

red
Siti Aisyah N, Millennial Farmers

Menurut Aisyah sebagai petani muda, perlu dicermati lebih lanjut manfaat dari program ini untuk generasi muda. Karena jika ditanya manfaatnya, mesti dilihat dulu apakah dampak terhadap lingkungannya juga baik atau tidak. Lalu, terkait varietas bibit yang ditawarkan, jika tidak sesuai dengan kondisi tanah dan cuaca lokal. Jika varietas lokal biasanya akan lebih kuat dan tahan terhada kondisi lingkungan sekitar.

red
Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia


Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia menggarisbawahi dampak UU Cipta Kerja terhadap berbagai isu, termasuk isu pangan dan pertanian. Menurutnya, UU Cipta Kerja ini akan mengancam keberlangsungan hutan alam dan ketahanan pangan. UU Cipta Kerja ini mempromosikan model-model ketahanan pangan dalam skala industri, model bisnis dan investasi, yang akan lebih banyak lagi mengekstraksi sumber daya alam.

Baca juga: Luhut Ancam Audit LSM, Greenpeace Siap Adu Data Deforestasi

  • adv
  • Limbung Pangan
  • food estate
  • omnibus law

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!