INTERNASIONAL

Maki Polisi, Pria Ini Didenda 3.000 Dolar Singapura

"KBR68H - Seorang penjaga keamanan didenda 3.000 dolar Singapura atau setara Rp 23 juta rupiah oleh pengadilan distrik hari ini karena berperilaku tidak menyenangkan dan menggunakan kata kasar pada polisi."

Feriani Untari

Maki Polisi, Pria Ini Didenda 3.000 Dolar Singapura
maki polisi, didenda, 3.000 dolar, singapura


KBR68H - Seorang penjaga keamanan didenda 3.000 dolar Singapura atau setara Rp 23 juta rupiah oleh pengadilan distrik hari ini karena berperilaku tidak menyenangkan dan menggunakan kata kasar pada polisi.

Dakwaan dijatuhkan berdasarkan pada kejadian tanggal 31 Maret lalu, dikala dua petugas polisi menemukan Ramamoorthhy Reddiar Jayaraman mabuk dan berteriak-teriak di Tekka Market, Serangoon Road, Singapura. Menurut dokumen pengadilan, kedua petugas menemukan pria 42 tahun itu berkelahi, lalu memberontak dan berkata kasar pada polisi.

Dalam mitigasi, Ramamoorthy mengatakan kepada pengadilan bahwa ia menyesali perbuatannya, dan meminta keringanan hukuman. Ia mengaku sewaktu itu depresi karena perceraiannya.

Karena menyalahgunakan statusnya sebagai PNS, Ramamoorthy bisa didenda sampai dengan 5,000 dolar Singapura (setara Rp 39 juta) atau dipenjara hingga satu tahun. (CNA)

Editor: Doddy Rosadi

  • maki polisi
  • didenda
  • 3.000 dolar
  • singapura

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!