INTERNASIONAL

Mulai 15 Juli, Warga Jamaika Tak Bisa Merokok di Tempat Umum

"KBR68H "

Claudia Von Nasution

Mulai 15 Juli, Warga Jamaika Tak Bisa Merokok di Tempat Umum
jamaika, dilarang merokok, aturan baru, menteri kesehatan

KBR68H – Pemerintah Jamaika melarang masyarakat merokok di tempat umum. Menteri Kesehatan Jamaika Fenton Ferguson mengumumkan kepada anggota parlemen, bahwa mulai tanggal 15 Juli, tidak ada yang boleh merokok di tempat umum.

Upaya ini dilakukan dengan tujuan melindungi kesehatan warga. Apalagi, anak-anak turut andil dalam gaya hidup yang tidak sehat ini.

“Survei yang dilakukan oleh Dewan Nasional Penyalahgunaan Narkoba menunjukkan bahwa 40,4 persen dari pemuda yang berusia 13 sampai 15 tahun pernah merokok minimal satu kali dan 19,4 persen dari mereka sudah merokok ketika berusia di bawah 10 tahun,” kata Ferguson.

Ferguson menambahkan, dunia usaha memiliki waktu enam bulan untuk memasang tanda “Dilarang Merokok”  di semua lokasi tempat mereka melakukan bisnis. Sementara itu, perusahaan tembakau harus mencantumkan peringatan baru mengenai efek kesehatan dari merokok pada kemasan produknya.

Detil lain terkait penerapan aturan baru pelarangan merokok di tempat umum akan diumumkan segera. Jamaika memberlakukan aturan ini menyusul negara lain di Karibia, yaitu Kepulauan Cayman, Republik Dominika, Suriname, dan Grenada. (USAToday)

Editor: Doddy Rosadi


  • jamaika
  • dilarang merokok
  • aturan baru
  • menteri kesehatan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!