INTERNASIONAL

Tersangka Korban Pemerkosaan di Somalia Dibebaskan

"KBR68H, Washington - Pengadilan Somalia telah mencabut dakwaan terhadap seorang perempuan yang mengatakan ia telah diperkosa oleh petugas-petugas keamanan pemerintah."

Eva Mazrieva

Tersangka Korban Pemerkosaan di Somalia Dibebaskan
pemerkosaan, somalia

KBR68H, Washington - Pengadilan Somalia telah mencabut dakwaan terhadap seorang perempuan yang mengatakan ia telah diperkosa oleh petugas-petugas keamanan pemerintah.  Lul Ali Osman dijatuhi hukuman satu tahun penjara Februari lalu setelah hakim mengatakan ia tidak dapat menunjukkan bukti bahwa ia telah diperkosa.  Seorang wartawan yang diduga mewawancarainya terkait kasus itu – Abdiaziz Abdinur – juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena melanggar kode etik jurnalistik.

Namun hakim mahkamah banding di Mogadishu memerintahkan pembebasan Osman dengan mengatakan tidak cukup bukti untuk mengenakan hukuman itu.  Pengadilan juga mengurangi hukuman terhadap Abdinur menjadi enam bulan penjara.  Keduanya dituduh merekayasa cerita perkosaan itu untuk mendapatkan uang dan didakwa mencemarkan nama baik negara.

Kasus ini memicu kecaman internasional dari beberapa kelompok seperti Human Rights Watch dan Komite Perlindungan Wartawan yang mengatakan kasus itu bermotif politik.

Kantor berita Associated Press melaporkan Perdana Menteri Somalia Abdi Farah Shirdon menyambut keputusan itu dengan mengatakan ini merupakan “satu langkah maju guna mencapai keadilan”. Shirdon menambahkan ia berharap wartawan yang melaporkan kasus itu tidak dihukum dengan mengatakan wartawan seharusnya tidak dipenjara karena melakukan tugasnya. (VOA)

  • pemerkosaan
  • somalia

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!