RAGAM

Kejar Rasio Keterisian, Pemerintah Minta RS Daerah Tingkatkan Kapasitas Tempat Tidur

"dengan adanya relaksasi aturan nakes dari Kemenkes bisa menjadi solusi terbatasnya SDM di bidang kesehatan"

Paul M Nuh

Kejar Rasio Keterisian, Pemerintah Minta RS Daerah Tingkatkan Kapasitas Tempat Tidur
Ilustrasi. Pasien sembuh meninggalkan Rumah Lawan Covid di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memerintahkan rumah sakit untuk menambah ruangan dan alokasi tempat tidur khusus pasien Covid-19 dari sebelumnya 10 persen, kini menjadi 30 persen. Selain itu, Kemenkes juga melakukan relaksasi aturan yang akan mengizinkan tenaga Kesehatan (nakes) tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) untuk boleh langsung kerja dalam kondisi darurat. Hal ini berpotensi memberi tambahan sekitar 10 ribu perawat dan 3-4 ribu dokter.

Kebijakan dari pusat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Salah satunya oleh Kabupaten Tangerang. “Kapasitas tempat tidur setiap bulan kami perbarui dengan tiga rumah sakit umum Kabupaten Tangerang dan 23 rumah sakit swasta di sekitarnya. Saat ini keterisian kamar khusus Covid-19 tinggi. Begitu juga dengan ICU walaupun sudah ada penambahan namun rasio keterisiannya sangat tinggi,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dalam Dialog Produktif bertema Kesiapan Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19, yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (22/1).

Terkait tren naiknya kasus positif, Ahmed Zaki melakukan beberapa langkah antisipasi. Bersama kepala dinas kesehatan dan sekretaris daerah, Ahmed Zaki keliling ke semua rumah sakit, mengontrol terkait penambahan tempat tidur maupun ICU sesuai aturan baru dari Kemenkes. Di Februari nanti menurut Ahmed Zaki akan ada penambahan sekitar 150 tempat tidur dan 12 ICU.

Kemudian apabila di Februari masih tinggi, tambahnya, Pemkab Tangerang sedang mempersiapkan alternatif berikutnya, yaitu membuka kembali salah satu rumah singgah yang dulu pernah dioperasikan dengan kapasitas 120 pasien.

Selain itu, Ahmed Zaki mendorong dan mengusahakan untuk kenaikan tipe beberapa rumah sakit melalui penambahan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM). “Tantangannya adalah penyediaan SDM karena SDM sangat terbatas. Namun, dengan adanya relaksasi aturan nakes dari Kemenkes bisa menjadi solusi terbatasnya SDM di bidang kesehatan,” tutupnya.

Langkah antisipasi di sektor penyediaan tempat perawatan pasien Covid-19 telah dilakukan oleh Kabupaten Tangerang. Hal ini perlu didukung masyarakat untuk ikut menjaga agar jangan sampai angka kasus positif Covid-19 semakin meroket. Semua lapisan masyarakat bisa turut berperan aktif dalam sektor pencegahan dengan disiplin protokol Kesehatan 3M: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta mendukung proses tracing yang dilakukan pemerintah sampai pandemi benar-benar berhenti.

(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun).

  • nativead
  • #satgascovid-19
  • #IngatPesanIbu
  • #pakaimasker
  • #jagajarak
  • #hindarikerumunan
  • #cucitanganpakaisabun
  • #pandemi covid-19
  • #covid-19
  • #3M
  • #3T
  • #sinovac
  • vaksinasi
  • #vaksincovid-19
  • #Takkenalmakatakkebal
  • #KBRLawanCovid-19

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!