KBR, Jakarta- Kepala penyidik Kepolisian Budi Waseso resmi menahan penyidik KPK Novel Baswedan. Namun beredar foto-foto berita acara penolakan penahanan dari Novel. Bekas anggota korps Kepolisian itu menyebut enam alasan dia menolak penahanannya. Berikut alasan-alasan yang dia tulis tangan tersebut.
1. Tidak terpenuhinya alasan subjektif, selama ini saya kooperatif, tidak ada tindakan untuk mempersulit pemeriksaan dan bersedia kapanpun untuk memberikan keterangan.
2. Ketidakhadiran saya dalam dua kali panggilan sebagai tersangka, terjadi karena adanya perintah pimpinan KPK untuk tidak hadir dan hal tersebut diberitahukan secara formal (tertulis) kepada penyidik dan pimpinan polri.
3 Tindakan penahanan ini saya pandang sebagai bentuk kemarahan karena mempertanyakan permintaan penyidik untuk memindahkan pemeriksaan ke kelapa dua saya mempertanyakan karena hal tersebut tidak lazim, dan bukan untuk kepentingan penegakan hukum.
4. Saya protes akan tindakan-tindakan penyidik untuk memindahkan tempat pemeriksaan hanya karena perintah atasan penyidik (sebagaimana disampaikan penyidik secara lisan di hadapan saya dan penasehat hukum), bukan atas kepentingan penyidikan.
5. Secara formil penahanan terhadap saya melanggar pasal 45 ayat (2) peraturan Kapolri (perkap)No. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, yang mengharuskan dilaluinya mekanisme gelar perkara sebelum dilakukannya penahanan.
6. Penahanan ini adalah bentuk ketidak patuhan pimpinan polri atas arahan yang jelas dari presiden RI yang memerintahkan tidak ada kriminalisasi.