EDITORIAL

Ia Diperkosa, Ia (Bakal) Dicambuk

"Menjadi perempuan itu tidak mudah. Juga di Indonesia. Dan lebih-lebih di Aceh."

KBR68H

Ia Diperkosa, Ia (Bakal) Dicambuk
hukuman cambuk di aceh, hukuman zinah, syariah islam, ketidakadilan bagi perempuan

Menjadi perempuan itu tidak mudah. Menjadi perempuan yang hidup di dalam sistem hukum dan budaya patriarkis, lebih tidak mudah lagi.

Kaum lelaki, yang sering merasa dirinya adalah penguasa dunia, acap merasa paling berhak mengatur kehidupan. Termasuk di dalamnya mengatur kehidupan kaum perempuan. Maka, kita lihat, muncul berbagai aturan yang sifatnya membelenggu gerak perempuan. Dalihnya canggih, untuk melindungi perempuan dari keberingasan kaum lelaki.

Anehnya, meski dalihnya melindungi, yang diatur dan dipersempit geraknya bukan para lelaki, melainkan perempuan. Mereka tak boleh keluar malam, apalagi memakai pakaian minim, apalagi tanpa didampingi lelaki dekatnya, entah itu suami, ayah, atau saudara kandungnya.
Berduaan bukan dengan suami sah atau muhrim? Dia bisa ditangkap dengan dakwaan khalwat – sebuah aktivitas yang dikaitkan dengan nafsu syahwat.

Menjadi perempuan itu tidak mudah. Juga di Indonesia. Dan lebih-lebih di Aceh.

Cerita ini terjadi di Langsa, Aceh Timur, pekan lalu. Seorang perempuan, kebetulan janda, ketahuan sedang tidur bersama seorang lelaki yang sudah beristri. Dugaan paling kuat, mereka berzinah. Dan di Aceh, yang memberlakukan Syariah Islam, hukuman bagi pezinah adalah dicambuk di depan orang banyak.

Tapi tunggu dulu. Ada cerita lebih seram lagi. Kisah dua anak manusia itu tampaknya sudah diincar beberapa lelaki di sana. Pada hari yang sial itu, delapan orang menggerebek keduanya. Yang lelaki dipukuli. Keduanya juga disiram air selokan. Cukup? Tidak.

Dengan beringas, ke delapan lelaki itu -- seorang di antaranya baru berusia 13 tahun! – memperkosa perempuan malang itu bergantian. Ya, benar, ini pemerkosaan massal. Baru ketika hajat mereka selesai, kedua pasangan itu digiring ke kantor polisi syariah.

Dan apa kata polisi syariah? Kepala Kantor Hukum Syariah Langsa, Ibrahim Latif, bilang, keduanya akan dihukum cambuk sembilan kali di depan umum karena berbuat zinah.

Sampai di sini, kita layak terpekur. Dewi keadilan tampaknya sedang menjauh dari perempuan Langsa yang malang itu. Alih-alih fokus dan memprioritaskan tindakan pemerkosaan massal, polisi syariah di sana tampaknya lebih suka menindak hubungan privat dengan hukuman cambuk yang hingga kini masih dinilai kontroversial oleh publik Indonesia.

Perempuan Langsa itu adalah sosok sempurna betapa tidak mudah menjadi perempuan di sebuah negeri yang dikuasai kaum lelaki. Ia dihukum dua kali oleh sistem yang tidak berpihak padanya. Ia diperkosa, tapi ia pun bakal dicambuk.

Adakah ketidakadilan yang lebih sempurna dari semua itu?

  • hukuman cambuk di aceh
  • hukuman zinah
  • syariah islam
  • ketidakadilan bagi perempuan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!