BERITA

Komnas Perempuan: Kebijakan DPR Masih Abai terhadap Perempuan

"Banyaknya anggota parlemen perempuan belum memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. "

Wahyu Setiawan

Komnas Perempuan: Kebijakan DPR Masih Abai terhadap Perempuan
Aksi tolak kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komnas Perempuan mengkritik kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang masih abai terhadap kebijakan penyelesaian diskriminasi dan kekerasan perempuan.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai, banyaknya anggota parlemen perempuan belum memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Pada periode ini, keterwakilan anggota DPR perempuan sebesar 20,5 persen atau 118 orang.

"Meski ada peningkatan jumlah perempuan di dalam parlemen, kebijakan yang dihasilkan kerap mengabaikan urgensi untuk menyasar penghapusan akar masalah dan dampak diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Sebagaimana yang menjadi komitmen negara kita dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan," kata Yentriyani dalam diskusi virtual, Jum'at (18/9/2020).

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai, partisipasi perempuan kerap dijadikan sebagai kampanye politik semata. Namun, upaya-upaya legislasi untuk memajukan hak perempuan justru sering berhadapan dengan kekuatan oligarki.

Ia meminta DPR dan pemerintah lebih memerhatikan hak-hak perempuan, utamanya di tengah masa pandemi. Sebab menurutnya, beban perempuan kini semakin berlipat ganda.

"Bahkan bisa dilihat, dari beban berlipat ganda akibat ketimpangan relasi di dalam keluarga harus dihadapi bersamaan dengan kewajiban kerja atau pun menemani anak bersekolah dari rumah. Ancaman pekerjaan dan juga ancaman kekerasan," tambahnya.

Produk parlemen terkait perempuan yang masih terus ditagih yakni Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). 

Di tengah ancaman kekerasan seksual, DPR justru menghapus RUU ini dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Editor: Sindu Dharmawan

  • DPR
  • Komnas Perempuan
  • Kekerasan Perempuan
  • RUU PKS
  • Keterwakilan Perempuan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!