NUSANTARA

Pelapor Kades Korupsi Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polres Cirebon

"Nurhayati sebelumnya melaporkan dugaan kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dengan terlapor seorang kepala desa. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp800 juta. "

Frans Mokalu

korupsi
Kapolres Cirebon Kota M Fahri Siregar (tengah) saat gelar perkara pelapor korupsi jadi tersangka. (Foto: KBR/Frans Mokalu)

KBR, Cirebon – Seorang warga yang melaporkan kasus dugaan penyelewengan anggaran desa di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon justru ditetapkan sebagai tersangka.

Warga bernama Nurhayati itu sebelumnya melaporkan dugaan kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dengan terlapor Supriyadi, seorang kuwu atau Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Supriyadi diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp800 juta.

Belakangan, Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada akhir 2021 lalu.

Kapolres Kota Cirebon, M Fahri Siregar mengklaim penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai kaidah hukum. Penetapan tersangka itu atas petunjuk dari kejaksaan.

"Petunjuk pendalaman kasus korupsi itu tertuang dalam berita acara koordinasi dan konsultasi. Penetapan status Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," kata Fahri, Minggu (20/2/2022).

Baca juga:


Fahri menjelaskan, awalnya Kejaksaan Negeri mengembalikan berkas kasus korupsi atas nama Supriyadi karena dinyatakan tidak lengkap atau P19. Kepolisian berkewajiban melakukan penyidikan mendalam untuk melengkapi berkas tersebut.

Dalam penyidikan lanjutan, kata Fahri, terungkap bahwa Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Supriyadi.

"Dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021, Nurhayati sebagai bendahara keuangan sebanyak 16 kali mengirimkan dana ke Kuwu Desa Citemu. Perbuatannya tersebut melanggar hukum karena memperkaya saudara Supriyadi," ungkapnya.

Fahri mengatakan dalam pengungkapan kasus korupsi tersebut Nurhayati bersikap kooperatif. Meski begitu, tindakan yang dilakukan Nurhayati tetap masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi.

"Tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk dalam kategori melanggar hukum. Walaupun higga kini kami belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya, namun ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nurhayati yakni Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistematisasi keuangan. Dimana seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu. Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasa 55 KUHP," kata Fahri.

Editor: Agus Luqman

  • korupsi desa
  • dana desa
  • APBDes
  • Cirebon

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!