NUSANTARA

Massa Desak Polda Jatim Tangkap Anak Kiai Tersangka Pelecehan Seksual di Jombang

"MSA telah berstatus tersangka dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Jawa Timur. "

Muji Lestari

Aksi Demo desak Polda Jatim Tangkap anak kiai tersangka kekerasan seksual di Jombang
Aksi demonstrasi mendesak polisi tangkap pelaku pelecehan seksual di depan Mapolres Jombang, Senin, 14 Maret 2022. Foto: KBR/Muji Lestari

KBR, Jombang- Ratusan orang menggeruduk Kantor Polres Jombang, Jawa Timur yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Senin, 14 Maret 2022.

Kedatangan massa ini untuk mendesak polisi segera menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSA), salah satu anak kiai ternama di sana yang terjerat kasus dugaan kekerasan seksual segera ditangkap.

Sebab, MSA telah berstatus tersangka dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Jawa Timur. Bahkan, status buronan tersebut sudah disandang MSA lebih dari satu bulan. Namun, hingga kini polisi belum menangkapnya.

Koordiantor aksi, Joko Fattah Rochim menilai polisi terkesan jalan di tempat, padahal mereka memiliki dasar kuat untuk menjemput paksa MSA.

"Kita menegaskan kepada kepolisian utamanya Polda Jatim untuk segera menangkap, karena sudah lama, proses sudah dilakukan. Sudah P21 di Kejaksaan ini adalah sudah penanganan kejaksaan jadi kepolisian tinggal melanjutkan P21 untuk menyerahkan tersangka ke kejaksaan," kata Joko Fattah Rochim, di sela-sela aksi demo, Senin (14/3/2022).

Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP ayat 2

Ratusan pedemo itu meneriakkan tuntutan mereka sembari membentangkan poster. Poster-poster bertuliskan, 'Negara Tidak Boleh Kalah', 'Hukum Harus Ditegakkan', 'Tegakkan Hukum di Jombang', 'Polisi Harus Punya Nyali'. Kemudian, 'Usut Tuntas Kasus Subekhi', serta 'Santri Belajar Ngaji, Bukan Dicabuli Anak Kiai'.

Dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, MSA dijerat pasal 285 KUHP dan pasal 294 KUHP ayat 2.

Pasal 285 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja (dilakukan oleh pegawai negeri dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi).

Praperadilan

Sebelumnya, MSA melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, gugatan ditolak hakim.

Selanjutnya pada Januari lalu, MSA kembali mempraperadilkan kapolda Jawa Timur dan beberapa pihak terkait lain, seperti Polres Jombang, Kejati Jawa Timur dan Kejari Jombang di Pengadilan Negeri Jombang dengan materi yang sama. Upaya ini juga kandas karena hakim kembali menolak.

Pascaputusan itu, Polda Jawa Timur kemudian menetapkan status DPO bagi MSA. Alasannya, MSA dinilai tidak kooperatif dan melawan hukum dengan cara menghalangi upaya jemput paksa yang dilakukan polisi di lingkungan pesantren miliknya yang ada di Desa Losari, Kecamatan Ploso. Hanya saja sampai kini, belum ada tindak lanjut dari kasus ini.

"Sudah satu bulan lebih tersangka MSA ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Namun, hingga saat ini yang bersagkutan belum juga ditangkap. Kami mendesak polisi agar segera menangkap MSA. Karena jika dibiarkan bisa menjadi prseden buruk di muka hukum," kata Fattah.

Fatah menyebut, aparat penegak hukum memiliki peran penting sebagai jembatan pelaksanaan aturan agar dapat diimplementasikan dalam kehiduoan sosial. Kata dia, pelaksanaan hukum pada masyarakat berlaku secara umum kepada setiap warga negara.

"Hukum tidak boleh tebang pilih," katanya.

Tanggapan Polres Jombang

Sementara, Kabag Ops Polres Jombang, M Puji mengaku sudah menemui para pedemo, dan menerima aspirasi mereka.

"Selanjutnya, masukan ini kita sampaikan ke Polda Jatim. Karena yang menangani kasus ini adalah Polda Jatim," ujarnya.

MSA, pria asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, dilaporkan pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Belakangan terkuak korban tidak hanya satu melainkan beberapa orang.

Mereka diduga dicabuli dan dilecehkan MSA di salah satu lokasi padepokan milik pondok yang ada di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan. Modusnya dengan menjalankan ritual kemben untuk transfer ilmu.


Baca juga:

Editor: Sindu

  • Moch Subchi Azal Tsani
  • Polres Jombang
  • Anak Kiai Jombang Tersangka Kekerasan Seksual
  • Polda Jatim

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!