NUSANTARA
Kendaraan Dinas Segera Masuk Kandang, ASN Dilarang Pakai untuk Mudik Lebaran
"Kendaraan dinas tidak akan dipergunakan ASN untuk mudik lebaran, dan hanya boleh dipergunakan untuk operasional ASN yang sedang bertugas."
Hermawan Arifianto
KBR, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan Dinas untuk perjalan mudik lebaran.
Sekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono mengatakan, mobil dinas tersebut selama pelaksanaan cuti lebaran wajib dikandangkan.
Mujiono memastikan, bahwa kendaraan dinas tidak akan dipergunakan ASN untuk mudik, dan hanya boleh dipergunakan untuk operasional ASN yang sedang bertugas.
"Jadi semua pejabat yang dipercaya saat ini untuk memegang kendaraan dinas tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan bahwasanya kendaraan dinas ini dibawa pulang. Tentu konsekuensinya jika hal yang demikian dilangkar mesti ada ketentuan yang harus kita berikan kepada pejabat yang bersangkutan. Terutama terkiat teguran, sanksi yang sedang, bahkan juga bisa berat," ujar Mujiono di Banyuwangi, Senin (25/4/2022).
Baca juga:
- Kemenhub Siapkan Mudik Gratis untuk 10 Ribu Orang
- Operasi Ketupat 28 April-9 Mei, Polri Jelaskan Persiapan
Ia mengatakan larangan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Keneterian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan -RB) yang mengintruksikan agar para pejabat Pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainya di luar kepentingan dinas.
Dikandangkan
Sekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono meminta agar seluruh kendaraan berplat merah mulai dikandangkan pada hari Kamis 28 April 2022.
Mobil Dinas tersebut dapat diambil kembali pada hari terakhir libur Lebaran yaitu pada hari Minggu 8 Mei 2022.
Mujiono mengancam jika kedapatan ada mobil dinas yang digunakan untuk mudik, maupun berlibur pada Hari Raya Idul Fitri, maka ASN yang menggunakan mobil dinas tersebut akan mendapatkan sanksi teguran hingga sanksi berat dari Badan Inspektorat Banyuwangi.
Baca juga:
- Mau Mudik Lebaran Aman dan Lancar? Ini 4 Cara dari Pemerintah
- Mudik 2022 Jalur Tol Padat? Kapolri: Gunakan Jalur Alternatif
Editor: Agus Luqman
- kendaraan dinas
- mudik lebaran
- Lebaran 2022
- idulfitri 2022
- ASN
- Banyuwangi
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!