NASIONAL

Tragedi Kanjuruhan: KY Akan Kaji Etik Putusan PN Surabaya

"Miko menambahkan KY hanya fokus di dugaan pelanggaran etik, sedangkan tindak lanjut terkait substansi putusan itu kewenangan Mahkamah Agung."

Ardhi Ridwansyah

Tragedi Kanjuruhan
Puluhan syal Arema FC dan bunga dari warga di sekitar Patung Singa Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim (4/10/2022). (Foto: ANTARA/Zabur Karuru)

KBR, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pendalaman terkait putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) terhadap sejumlah terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait putusan. Namun, pendalaman perlu dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh hakim yang bersangkutan.

“Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap putusan tersebut,” kata Miko saat dihubungi KBR, Jumat (17/3/2023).

Miko menambahkan KY hanya fokus di dugaan pelanggaran etik, sedangkan tindak lanjut terkait substansi putusan itu kewenangan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas dan ringan sejumlah terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.

Terdakwa yang divonis bebas yakni eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi dan eks Kepala Bagian Operasi Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara bekas komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur, Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara.

Kemudian Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan. Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara.

Hakim Ketua yang memvonis terdakwa yakni Abu Achmad Sidqi Amsya.

Baca juga:

- Polisi jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kanjuruhan Dinilai Langgar Aturan, Pakar: Tak Ganggu Sidang

- Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Dakwaan Belum Maksimal

Adapun Tragedi Kanjuruhan terjadi Sabtu, 1 Oktober 2022 malam. Tragedi itu pecah karena adanya kerusuhan pasca pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jatim. Pada saat itu aparat kepolisian turut menggunakan gas air mata ke arah tribun penonton guna mengurai massa.

Peristiwa tersebut membuat 135 orang meninggal dunia.

Editor: Fadli

  • Komisi Yudisial
  • Tragedi Kanjuruhan
  • PN Surabaya

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!