NASIONAL

Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Ini Alasan FPD dan FPKS

“Dengan segala hormat kami fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

DPR sahkan Perpu Cipta Kerja
Paripurna DPR, Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen Perppu Cipta Kerja dari Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Selasa (21/03/23). (DPR)

KBR, Jakarta-   Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan, RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja secara substansi hukum tidak memiiki alasan kegentingan yang memaksa untuk segera disahkan jadi undang-undang.

Maka dari itu pihaknya meminta mestinya RUU tersebut dipertimbangkan kembali.

“Kedua, Undang-undang Cipta Kerja ini berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air. Ketga, kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial, social justice dari Undang-Undang Cipta Kerja ini, apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila atau justru sangat bercorak kapitalistik dan neoliberalistik. Keempat, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Cipta Kerja ini kurang tranparan dan akuntabel,” kata Hinca dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/3/2023).

Sementara anggota  Fraksi PKS, Bukhori mengatakan   berkomitmen untuk menolak pengesahan RUU Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Hal itu juga dimaksudkan sebagai bentuk menghargai putusan Mahkamah Konstitus yang meminta Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya mesti direvisi

“Dengan segala hormat kami fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022,” ucap Bukhori.


Baca juga:

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR menyetujui Perpu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 menjadi undang-undang. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPR, Puan Maharani.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” Tanya Puan kepada anggota DPR yang datang ke sidang tersebut, Selasa (21/3/2023).

“Setuju,” dijawab oleh anggota DPR yang hadir.



Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!