NASIONAL

Tiga Maladministrasi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

"Ada tiga maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah."

Wahyu Setiawan

penjabat kepala daerah
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan SK kepada penjabat Kepala Daerah atau Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw (12/5/2022). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyimpulkan adanya tiga maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Temuan itu dimuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, kesimpulan itu diputuskan usai Ombudsman memeriksa Kementerian Dalam Negeri, TNI, Polri, para ahli, serta berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi.

"Pertama, adalah ada penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor. Karena memang hingga hari ini, belum adanya tanggapan secara memadai terhadap permintaan informasi dan surat keberatan dari tiga lembaga yang merupakan pelapor tadi. Kemudian bentuk maladministrasi kedua adalah, ada penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah, contohnya tadi adalah pengangkatan yang berasal dari unsur TNI aktif. Kemudian ketiga adalah, ada pengabaian kewajiban hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," kata Robert dalam konferensi pers, Rabu (19/7/2022).

Robert pun mendorong Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindaklanjuti tiga tindakan korektif dari Ombudsman. Yakni, segera merespon permintaan informasi dari publik, memperbaiki mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah, serta menyiapkan Peraturan Pemerintah sesuai pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi.

Tindakan korektif itu harus ditindaklanjuti oleh Mendagri dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Karena ini sebagai dokumen resmi, perlu perhatian pada tiga bentuk maladministrasi dan tiga bentuk tindakan korektif yang kami mintakan dalam waktu 30 hari, kami minta pihak Mendagri tindak lanjuti tiga tindakan korektif," ujarnya.

Baca juga:

- Anggota TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Wujud Dwifungsi TNI yang Keliru

- Penunjukan Pj Kepala Daerah Diduga Maladministrasi, Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman RI

Sebelumnya, sejumlah LSM melaporkan Mendagri Tito Karnavian ke Ombudsman terkait penunjukan penjabat kepala daerah, 3 Juni lalu. Sejumlah LSM itu antara lain KontraS, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, diduga terjadi maladministrasi terkait penunjukan penjabat kepala daerah yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif. Salah satunya terkait pengangkatan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Editor: Fadli Gaper

  • penjabat kepala daerah
  • penjabat
  • kepala daerah
  • Kemendagri
  • Ombudsman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!