BERITA

Tagar No Viral No Justice, Janji Polri, dan Respons Sejumlah Lembaga

"Kultur di lembaga kepolisian harus diubah."

Dwi Reinjani, Heru Haetami

Kinerja buruk kepolisian
Petugas polisi melakukan operasi pembatasan pengoperasian kendaraan berat untuk mengantisipasi libur panjang. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali disorot dan dikritik masyarakat. Kritik itu disampaikan warga melalui media sosial dengan menuliskan tanda pagar (tagar) #NoViralNoJustice atau tidak ada keadilan jika tidak viral.

Tagar ini muncul merespons kasus anggota kepolisian yang membiarkan laporan masyarakat, terkait perampokan di kawasan Jakarta Timur, pekan lalu.

Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo, munculnya tagar bernada protes itu harus dijadikan momentum bagi Polri untuk memperbaiki kinerja Korps Bhayangkara.

"Bahkan yang terakhir muncul fenomena #NoViralNoJustice ini kemudian sudah melekat di masyarakat bahwa harus viral, karena kalau tidak viral maka prosesnya tidak akan berjalan dengan baik. Di satu sisi tentunya kita harus menerima semua persepsi-persepsi yang muncul di publik ini sebagai bagian dari evaluasi bagian dari kritik terhadap kita, dan tentunya ini adalah waktunya kemudian kita memperbaiki, berbenah untuk kemudian melakukan hal yang lebih baik untuk memenuhi harapan masyarakat," ujar Listyo, Sabtu (18/12).

Janji dan SDM

Sementara itu, juru bicara Polri Ahmad Ramadhan berjanji, Polri akan terus memperbaiki diri, khususnya pada divisi pengawasan, seperti Propam, sebagai sektor utama pengamanan internal. Ahmad mengakui, kinerja Polri masih perlu diperbaiki, termasuk soal kurang ramahnya anggota kepolisian di lapangan. Masalah lain ialah soal keterbatasan sumber daya manusia.

Saat ini jumlah anggota Polri sekira 570 ribu personel. Jumlah tersebut disebut masih kurang ideal. Kepolisian daerah dengan personel terbanyak adalah Polda Jawa Timur, yakni lebih dari 41 ribu orang. Terkait anggaran, pada tahun ini Polri memperoleh anggaran lebih dari Rp112 triliun.

Salah satu fokus anggaran itu ialah dialokasikan untuk profesionalisme SDM, selain untuk penyelidikan dan penyidikan pidana, modernisasi peralatan, pemeliharaan Kamtibmas, dan program dukungan manajemen.

Respons Parlemen

Kalangan dewan turut menyoroti tagar tersebut. Wakil Ketua Komisi bidang Hukum di DPR Ahmad Sahroni meminta Polri menyikapi serius munculnya tagar “NoViral-NoJustice". Sahroni mendorong Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi dan memperbaiki diri serta institusi. 

Sahroni juga mengakui, kinerja Polri hingga kini masih belum kunjung membaik. Untuk itu, masyarakat diminta melapor jika menemukan berbagai pelanggaran oleh anggota kepolisian.

Fenomena Gunung Es

Menurut Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, fenomena “NoViral-NoJustice” menjadi cermin gunung es atas berbagai masalah yang ada di institusi Polri. Isnur menyatakan, YLBHI memberi catatan buruk atas kinerja kepolisian, terutama dalam hal memproses laporan korban kejahatan.

"Pertama di aspek untuk mencari keadilan itu memang yang namanya delayed, yang namanya tidak serius menangani, kemudian tidak cepat merespons pengaduan itu kami alami sendiri. Betapa sulit kami buat laporan di kepolisian diping-pong, dilempar, setelah kemudian ada pelaporan juga lama kabarnya. Tapi, kalau kemudian pejabat yang lapor seperti misal saat Moeldoko laporan, Luhut laporan, cuma 40 menit selesai laporan," kata Isnur melalui sambungan telepon kepada KBR, Selasa (21/12/2021).

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menambahkan, buruknya kinerja kepolisian juga nampak saat bertugas di lapangan. Polri tercatat masih melakukan pelanggaran HAM, sebab bertindak represif saat berhadapan dengan masyarakat yang tengah menuntut hak dan keadilan.

Kata Isnur, harus ada perubahan dari sisi tata kelola kelembagaan, termasuk meninggalkan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Selain itu, kultur di lembaga kepolisian harus diubah. Dari kultur penyiksaan dan kekerasan, menjadi lebih mengedepankan kultur melayani.

Ribuan Aduan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan, dalam satu tahun Kompolnas menerima tiga hingga empat ribu aduan masyarakat, terkait pelayanan Polri yang buruk. Pelayanan buruk itu juga diprotes warga dengan memunculkan berbagai tagar di media sosial, seperti tagar “NoViral-NoJustice”.

"80 persen itu di antaranya terkait dengan dugaan pelayanan buruk. Nah, 90 persen dari yang diadukan ke Kompolnas kebanyakan itu menyangkut kinerja reserse. Oleh karena itu, ini mesti jadi perhatian yang kami lihat sebetulnya tahun ini Pak Kapolri sudah ada progress dalam hal misalnya pengaduan itu mereka membuat call 110 misalnya, supaya lebih mudah bisa diakses dan bisa ditindaklanjuti kemudian ada Dumas Presisi," ujar Poengky saat dihubungi KBR, Selasa (21/12/2021).

Poengky Indarti mengklaim, Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas terus berkoordinasi dengan kapolri. Salah satunya, membentuk wadah bagi masyarakat mengadukan masalahnya secara cepat dan tepat. Misalnya, masyarakat yang butuh bantuan dan pertolongan polisi, bisa menghubungi nomor telepon darurat 110. Ada juga aplikasi pengaduan masyarakat atau “Dumas Presisi”.

Survei Penegakan Hukum

Hasil survei Charta Politika Indonesia menunjukkan, 44,6 persen responden menilai penegakan hukum di tanah air masih buruk, sedangkan 3,8 persen menyebut sangat buruk. Kemudian 46,4 menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia, baik.

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya mengatakan buruknya kondisi penegakan hukum menjadi pekerjaan rumah lembaga penegak hukum, termasuk Polri.

"Ini mungkin harus dibahas khusus tentu saja terkait dengan kinerja aparat penegak hukum, terkait dengan beberapa kasus putusan pengadilan, terkait dengan isu-isu miring terkait dengan aparat penegak hukum, baik di level elit atau di level bawah," kata Yunarto Wijaya dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Survei melibatkan 1200 responden berusia minimal 17 tahun, dengan margin eror +2.83 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen. 

Sampel dipilih secara acak, dengan menggunakan metode penarikan sampel acak bertingkat, dengan memerhatikan jumlah sampel dan jumlah pemilih di setiap provinsi. Survei dilakukan pada periode 29 November-6 Desember 2021.

Baca juga:

Tingkat Kepercayaan Publik Turun, Kapolri Ingatkan Instrospeksi Diri

Editor: Sindu

  • #NoViralNoJustice
  • Tagar No Viral No Justice
  • Mabes Polri
  • Polri
  • Kompolnas
  • YLBHI
  • Charta Politika
  • DPR
  • Kinerja Kepolisian

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!