NASIONAL

Suap Pengurusan Perkara, Hakim Agung Diduga Terima 800 Juta

""Setara Rp2,2 miliar. Oleh DY dibagi dengan pembagian, DY menerima sekitar Rp250 juta, MH menerima Rp850 juta, ETP menerima Rp150 juta dan Saudara SD menerima sekitar Rp800 juta,""

Agus Lukman

suap pengurusan perkara
Suap pengurusan perkara MA, Elly Tri Pangestu usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (23/9/22). (Antara/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudrajat Dimyati, seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Dimyati menjadi tersangka dalam kasus suap dugaan suap penanganan perkara di MA. 

Selain Dimyati, KPK juga menetapkan tersangka sembilan orang lainnya.

Penetapan tersangka itu menindaklanjuti operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah orang pada Kamis (22/9).

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai 205 ribu dolar Singapura (setara Rp2,2 miliar) dan Rp50 juta.

"Atau setara Rp2,2 miliar. Oleh DY dibagi dengan pembagian, DY menerima sekitar Rp250 juta, MH menerima Rp850 juta, ETP menerima Rp150 juta dan Saudara SD menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli Bahuri dalam konferesi pers Jumat (23/9/2022) dini hari.

Baca juga:

DY (Desy Yustria) merupakan pegawai Mahkamah Agung yang bersepakat dengan ES (Eko Suparno) dan YP (Yosep Parera) dua orang kuasa hukum dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSPID).


Sedangkan ETP (Elly Tri Pangestu) adalah hakim yustisial/panitera pengganti MA, dan MH (Muhajir Habibie) merupakan PNS di Mahkamah Agung.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan di Jakarta dan Semarang. Dalam OTT itu, delapan orang ditangkap.

KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Dari 10 orang itu, enam orang ditangkap dan ditahan KPK, yaitu ETP, DS, MH, YP, EP dan A. Sedangkan empat orang lainnya belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati, Redi (PNS MA), serta dua orang debitur KSPID yaitu IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto) dan HT (Heryanto Tanaka).


Editor: Rony Sitanggang

  • Korupsi
  • KPK
  • Ketua KPK Firli Bahuri
  • Suap Pengurusan Perkara

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!