NASIONAL

Polri Tetapkan 67 Tersangka Penyimpangan BBM di SPBU

"Sejumlah tersangka merupakan operator SPBU, pengelola SPBU, hingga manajer SPBU."

Rangga Sugeri

Polri Tetapkan 67 Tersangka Penyimpangan BBM di SPBU
Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan tera ulang takaran BBM di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

KBR, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap 17 kasus dugaan penyimpangan BBM. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Nunung Syaifudin mengatakan penyimpangan BBM dilakukan pengelola SPBU.

"Ini sejak Januari sampai dengan saat ini ada 17 kasus, termasuk ini terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat ini dari Januari 2024 kemarin dengan jumlah tersangka ada 67," kata Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (28/3/2024).

Nunung menyebut sejumlah tersangka merupakan operator SPBU, pengelola SPBU, hingga manajer SPBU.

Dia menjelaskan penyimbangan BBM di SPBU diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Nunung mengingatkan seluruh pengelola SPBU tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk mencari keuntungan dengan cara yang curang. Dia memastikan polisi akan menindak tegas pelaku kecurangan.

Dia mengeklaim sudah memerintahkan anggota di daerah untuk mengecek dan mengawasi operasional SPBU, utamanya di musim mudik Lebaran.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

  • Pertamina
  • harga BBM
  • Polri
  • BBM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!