NASIONAL
Pemilu 2024, Begini Syarat Jadi Anggota PPK dan PPS
"Kegiatan ini akan kami lakukan mulai 20 November 2022 sampai dengan 16 Desember 2022"
AUTHOR / Wahyu Setiawan
KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Anggota KPU Parsadaan Harahap mengatakan, perekrutan anggota PPK dilakukan selama 27 hari.
"Kita akan melakukan perekrutan jajaran ad hoc kita di tingkat kecamatan dan di tingkat desa/kelurahan. Ini akan kami lakukan secara berkelanjutan. Artinya bahwa kegiatan ini akan kami lakukan mulai 20 November 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 terkait pembentukan jajaran kita di tingkat kecamatan," kata Parsadaan dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Anggota KPU Parsadaan Harahap menambahkan, perekrutan PPS akan digelar 18 Desember hingga 16 Januari 2023. Dia mengatakan, calon PPK dan PPS harus warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan tidak tergabung dalam partai politik.
Jumlah PPK yang akan direkrut yakni 36.330 orang. Masing-masing kecamatan akan ada lima orang petugas. Sedangkan jumlah PPS yang direkrut 251.259 orang, di mana masing-masing desa atau kelurahan ada tiga petugas.
Baca juga:
- Pilpres 2024, Jokowi: Kelihatannya Setelah Ini Jatahnya Pak Prabowo
- Usung Anies jadi Capres, Paloh Yakin PKS dan Demokrat Merapat
Sesuai Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat menjadi petugas PPK, PPS, dan KPPS adalah;
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!