NASIONAL
Pasal Penghinaan Presiden Tetap Masuk RKUHP, Bedanya?
RKUHP bakal dibahas tertutup sebelum dibuka untuk publik dan disahkan
AUTHOR / Heru Haetami
KBR, Jakarta- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar S. Hiariej menegaskan, pemerintah tetap memasukkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kata dia, dalam perubahan terbaru draf RKUHP, pemerintah menambahkan penjelasan soal kritik untuk membedakan dengan penghinaan.
"Jadi kita misalnya ya kita memberikan penjelasan betul tentang apa itu demi kepentingan umum supaya tidak ada lagi tafsir. Yang kedua kita memberikan penjelasan betul mengenai kritik, kritik itu apa, tentunya kita mengambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia sehingga orang bisa membedakan oh ini kritik, ini menghina. Itu kita memberikan penjelasan panjang lebar," kata Edward di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 draf RKUHP.
Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Kemudian "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri".
Baca juga:
DPR Terima Draf RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan
RKUHP Disebut Ancam Demokrasi, Ini Tanggapan Komisi II DPR
Wamenkumham Edward Omar S. Hiariej juga memastikan draf RUU KUHP, bakal dibuka ke publik sebelum disahkan. Sebab kata dia, usai diserahkan ke DPR, draf teranyar itu akan didalami terlebih dahulu oleh masing-masing fraksi.
“Nggak mungkin disahkan sebelum dibuka toh. Jadi kan di DPR yang kemudian DPR yang membuka ini hasil penyempurnaan pemerintah,” kata Edward di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Edward menyebut ada 7 hal yang dilakukan pemerintah dalam revisi KUHP tersebut. Di antaranya melakukan penyempurnaan pada 14 isu krusial, reformulasi dan perbaikan kalimat, menghapus dan mempertahankan beberapa pasal.
Adapun 14 isu krusial yang akan didalami meliputi hukuman mati, aborsi, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, penodaan agama, penganiayaan hewan serta alat pencegah kehamilan dan pengguguran.
Baca juga:
AJI: Banyak Pasal di RKUHP Berpotensi Ancam Kerja Jurnalistik
Editor: Dwi Reinjani
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!