BERITA

MK Tolak Uji Formil UU KPK, Satu Hakim Nyatakan Pendapat Berbeda

""Amar Putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,""

Sadida Hafsyah

MK Tolak Uji Formil UU KPK, Satu Hakim Nyatakan Pendapat Berbeda
ilustrasi

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (4/5/2021).

Gugatan itu diajukan oleh para bekas komisioner KPK, Agus Rahardjo, La Ode M Syarif, dan Saut Situmorang.

Hakim Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menilai permohonan provisi, atau permohonan kepada hakim tidak beralasan menurut hukum.

"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, berdasarkan UUD RI 1945, UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan seterusnya. Amar Putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta.

MK juga berpendapat dalil pemohon yang menyatakan Undang-Undang KPK tidak melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan terjadi penyelundupan hukum tidak beralasan hukum.  MK juga berpendapat, UU KPK sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.

Hakim MK lain, Saldi Isra menilai keberatan para pemohon seperti naskah akademik fiktif, tidak melibatkan masyarakat, dan diklaim tidak masuk dalam daftar prolegnas, dianggap tidak beralaskan hukum.

"Menemukan fakta bahwa beberapa kali KPK menolak menghadiri pembahasan perihal revisi Undang-Undang KPK hal demikian berarti bukanlah pembentuk undang-undang, DPR dan presiden yang tidak mau melibatkan KPK, tetapi secara faktual KPK yang menolak untuk dilibatkan dalam proses pembahasan rencana revisi Undang-Undang KPK," ujar Saldi.

Sementara Hakim Konstitusi lainnya, Arief Hidayat berpendapat RUU KPK sudah masuk dalam Prolegnas sejak lama, dan pembahasan tergantung Undang-Undang itu sendiri.

"Terutama untuk mengharmonisasi antara RUU yang satu dengan yang lain sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan waktu dalam melakukan harmonisasi undang-undang," kata Arief.

Satu Hakim MK Berpendapat Lain

Namun, dari 9 Hakim MK, ada satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap Putusan MK tersebut. Pendapat berbedanya ini berlaku untuk gugatan nomor 59/PUU-XVII/2019 yang diajukan para bekas komisioner KPK.

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams berpendapat seharusnya MK mengabulkan gugatan pemohon, bukan menolak seperti yang diputuskan.

"Mengingat begitu banyaknya jumlah pemohon dan permohonan serta kompleksitas persoalan dalam Undang-Undang a quo. Oleh karena itu, pendapat berbeda saya dalam perkara a quo berlaku pula secara mutatis mutandis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dalam registrasi perkara lainnya sepanjang terkait dengan perkara pengujian Undang-Undang a quo terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelas Wahiduddin.

Wahiduddin Adams menyoroti kecepatan waktu penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari rancangan undang-undang KPK (RUU KPK) yang diserahkan Presiden Jokowi kepada DPR RI.

Menurutnya janggal ketika DPR memiliki waktu paling lama 60 hari untuk menyerahkan DIM, namun diselesaikan hanya dalam sehari.

"Dalam konteks ini saya tidak menemukan argumentasi dan justifikasi apa pun yang dapat diterima oleh common sense bahwa suatu perubahan yang begitu banyak dan bersifat fundamental terhadap lembaga sepenting KPK disiapkan dalam bentuk DIM RUU kurang dari 24 jam," ujarnya.

Beberapa pertimbangan lain di antaranya, ada proses yang tidak lazim dalam proses pengesahan UU KPK.

"Yakin tidak lazimnya letak narasi pengesahan dan pengundangan. In case narasi pengundangan disebutkan lebih dahulu sebelum narasi pengesahan. Padahal secara prosedural jelaslah bahwa suatu undang-undang seharusnya disahkan terlebih dahulu baru kemudian diundangkan," tegasnya.

Wahiduddin juga tidak mendapatkan jawaban yang pasti dan meyakinkan mengenai alasan Presiden Joko Widodo yang tidak menandatangani Undang-Undang KPK.

"Hal ini tentunya semakin menguatkan validitas keterangan Ahli Maruarar Siahaan. Dengan tidak adanya jawaban yang pasti dan meyakinkan mengenai alasan Presiden yang tidak menandatangani Undang-Undang a quo ini. Namun pada sisi lain, begitu cepat menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan menyebabkan terjadinya absurditas praktik ketatanegaraan dan semakin terpeliharanya praktik pembentukan undang-undang yang tidak didasarkan pada budaya yang yang membiasanya adanya justifikasi," katanya.

Dari beberapa opsi putusan perkara, Wahiduddin juga meyakini UU KPK bertentangan dengan UUD RI 1945.

"Sehingga Undang-undang tersebut seharusnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," pungkasnya.

Editor: Kurniati Syahdan

  • Mahkamah Konstitusi
  • UU KPK
  • Uji Materi UU KPK
  • Putusan Uji Materi UU KPK
  • Hakim Konstitusi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!