NASIONAL

MK Perpanjang Masa Jabatan KPK, Pakar: Diskriminatif

""Saya mengatakan bahwa putusan MK memperlihatkan bahwa MK itu sudah bertindak diskriminatif," "

Shafira Aurel

Masa jabatan pimpinan KPK
Ketua MK Anwar Usman sidang putusan UU KPK streaming dipantau dari Jakarta, Kamis (25/05/23). (MK)

KBR, Jakarta–  Pakar hukum tata negara menilai keputusan Mahkamah Konstisusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat diskriminatif. Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadajaran Bandung Susi Dwi Harijanti mengatakan keputusan tersebut tidak tepat dan tidak bisa menjamin kinerja KPK akan lebih membaik.

Kata dia,  perpanjangan masajabatan bukan  faktor utama dalam upaya perbaikan kinerja KPK.

"Tidak bisa menjamin, karena efektivitas pelaksanaan fungsi sebuah lembaga itu tidak hanya ditentukan oleh satu faktor. Tetapi ada faktor lain yang lebih penting yaitu leadership atau kepemimpinan, faktor integritas. Saya mengatakan bahwa putusan MK memperlihatkan bahwa MK itu sudah bertindak diskriminatif," ujar Susi Dwi Harijanti, saat dihubungi KBR, Kamis (25/5/2023).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadajaran Bandung Susi Dwi Harijanti menambahkan keputusan tersebut hanya akan menimbulkan polemik baik dari masyarakat maupun Kementerian/Lembaga.

Ia menuturkan jika MK telah keliru dalam mengeluarkan keputusan. Hal ini lantaran ada keputusan lain yang lebih mendesak dan penting bagi khalayak, seperti keputusan terkait Pelaksaan Sistem Pemilu 2024 Secara Terbuka atau Tertutup.

 Baca juga:

- MK Ubah Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

- Eks Pimpinan KPK: Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Paradoks, Kontradiktif

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (25/5)  mengubah periode kepemimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Masa jabatan KPK empat tahun dinilai  mengancam independensi KPK. Ini lantaran penilaian presiden dan DPR bisa dilakukan dua kali. Presiden dan DPR hasil Pemilu 2019 akan melakukan penilaian/seleksi selama dua kali, yaitu pada Desember 2019 dan Desember 2023. Ini berpotensi mempengaruhi independensi pimpinan KPK.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat. Dari sembilan hakim MK, empat di antaranya memberikan dissenting opinion.

Gugatan uji materi masa jabatan pimpinan KPK  diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Gugatan diajukan terkait  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD)  adalah lima tahun. Dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.

Kata dia, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Mahkamah Konstitusi
  • masa jabatan pimpinan KPK
  • Nurul Gufron

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!