NUSANTARA
Meski Terjadi Gesekan, Menkopolhukam: Proses Pengukuran Tanah di Wadas Tetap Jalan
Tetapi gesekan itu hanya ekses dari kerumunan warga masyarakat sendiri yang terlibat pro kontra atas rencana pembangunan.
AUTHOR / Astri Yuanasari
KBR, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengakui adanya gesekan di proses pengamanan kegiatan pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2) kemarin.
Namun, Mahfud beralasan gesekan tersebut terjadi antarwarga, dan aparat kepolisian hanya melakukan pengamanan.
"Pada proses pengamanan kemarin memang sempat terjadi gesekan di lapangan. Tetapi gesekan itu hanya ekses dari kerumunan warga masyarakat sendiri yang terlibat pro kontra atas rencana pembangunan. Dan Polri hanya melakukan langkah-langkah pengamanan di gesekan antarwarga itu," katanya dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Mahfud menegaskan, proses pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa tengah akan tetap dilanjutkan, dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis.
Mahfud menyatakan, seluruh tahapan rencana penambangan di Desa Wadas selama ini sudah dikoordinasikan dengan menyertakan Komnas HAM.
"Yang saya peroleh dari keterangan Komnas HAM memang terjadi saling intimidasi di masyarakat sendiri yang melibatkan dua kelompok warga yang berbeda ada yang pro ada yang kontra," ungkapnya.
Berita terkait: Ganjar Klaim Bertanggung Jawab Atas Penangkapan Warga Wadas Penolak Tambang
Bekas Hakim MK menjelaskan, pro kontra antarwarga dipicu oleh rencana pembangunan Bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari pemerintah yang berlokasi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Bendungan itu, kata dia, dibangun untuk mengaliri lahan sawah sekitar 15 ribu hektare, dan untuk pengadaan sumber air baku sumber listrik dan untuk mengatasi banjir.
"Jadi bendungan ini pada dasarnya adalah untuk kepentingan rakyat khususnya masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya, dan ini sudah dimulai sejak tahun 2013. Sebagian warga sudah setuju dilakukan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk keperluan pembangunan bendungan itu, tapi memang sebagian lain masih belum setuju," jelas Mahfud.
Tak Ada Pelanggaran Hukum
Menkopolhukam, Mahfud MD menyebut, penolakan sebagian masyarakat Desa Wadas, tidak akan berpengaruh secara hukum terhadap penambangan batu andesit di desa tersebut. Ia menegaskan, rencana pembangunan Bendungan Bener dan penambangan batu andesit untuk pembangunan bendungan, sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada pelanggaran di dalamnya. Bahkan, semua instrumen mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL) juga sudah terpenuhi.
"Tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di desa Wadas ini. Karena sebagian warga yang menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung, yang semuanya gugatan itu ditolak. Artinya program pemerintah itu sudah benar sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Mahfud mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan penyelesaian masalah ini ini kepada pemerintah. Ia juga mempersilakan masyarakat mengecek kebenaran kondisi di Desa Wadas, terkait berita-berita yang beredar di media sosial.
"Ada orang ribut di lapangan ketika mau diamankan agar tidak ribut lari ke rumah penduduk, ya diangkut dari rumah penduduk itu, bukan dipaksa pergi dari rumahnya, tapi diangkut karena dia lari ke rumah penduduk. Bahwa di dalam kerumunan seperti itu mungkin saja terpaksa ada tindakan-tindakan yang agak tegas, itu mungkin tidak bisa dihindarkan," kata dia.
"Tapi tidak ada satupun letusan senjata tidak ada satupun orang yang menjadi korban, silakan cek ke kantor polisi, cek ke desa Wadas, cek ke rumah sakit, silakan," pungkasnya.
Pilihan editor:
- Hari Pers Nasional 2022: Jokowi Ingin Media Awasi Kinerja Pemerintahan
- Selain 'Booster', Indonesia Akan Gunakan Vaksin Merah Putih untuk Donasi Internasional
Editor: Kurniati Syahdan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!