NASIONAL

Menkominfo: Pengesahan UU PDP Tonggak Perlindungan Data Pribadi

"Johnny menyebut, hal ini merupakan tonggak sejarah kemajuan perlindungan data pribadi di Indonesia. Ia pun mendorong seluruh pihak menyukseskan implementasi aturan ini."

Astri Yuanasari

UU PDP
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Foto: ANTARA/Kementerian Kominfo)

KBR, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, pengesahan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi yang semakin baik di Indonesia.

Johnny menyebut, hal ini merupakan tonggak sejarah kemajuan perlindungan data pribadi di Indonesia. Ia pun mendorong seluruh pihak menyukseskan implementasi aturan ini.

"Kami mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, seluruh instansi pemerintah, sampai aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat, penyelenggara sistem elektronik, yang mempunyai sistem-sistem elektronik, PSE-PSE swasta, untuk sukseskan implementasi Undang-Undang PDP, menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia. Mari bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia agar Indonesia makin digital, makin maju," kata Johnny dalam keterangan pers, Selasa (20/9/2022).

Johnny menyebut, UU PDP ini menjalani proses yang panjang sampai akhirnya disahkan hari ini, Selasa (20/9/2022) di Sidang Paripurna DPR.

Menurutnya, panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses untuk menghasilkan sebuah undang-undang yang substantif dan komprehensif.

"Belum tentu dia sempurna namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu, perkembangan teknologi, dan perubahan-perubahan di masyarakat," imbuhnya.

Baca juga:

- Tok! Paripurna DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

- DPR: RUU PDP Segera Disahkan, Tidak Ada Lagi Perdebatan soal Badan Pengawas

Menkominfo menambahkan, UU PDP disiapkan untuk diterapkan di seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta, sampai berbagai institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Editor: Fadli Gaper

  • UU PDP
  • Menkominfo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!