HEADLINE

Limbah Medis COVID-19 Menumpuk, Jokowi Upayakan Dana Khusus

Limbah medis COVID-19 hingga 27 Juli 2021 berjumlah 18.460 ton. Berasal dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi dan karantina mandiri, uji deteksi dan vaksinasi.

AUTHOR / Resky Novianto

Limbah Medis COVID-19 Menumpuk, Jokowi Upayakan Dana Khusus
Petugas menimbang kantong berisi limbah masker masyarakat sebelum diangkut truk di Dipo Sampah Ancol, Jakarta, pada (15/7/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya mengintensifkan dana khusus, untuk menangani atau memusnahkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis COVID-19. Proyeksi dana tersebut diminta Jokowi, lantaran menumpuknya limbah B3 medis virus korona di pelbagai daerah sehingga sangat membahayakan kesehatan.

Instruksi Kepala Negara itu disampaikan kembali oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, dalam konferensi pers daring seusai rapat terbatas Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19 dengan Presiden, Rabu (28/7/2021).

"Tadi juga arahan Bapak Presiden, dana yang diproyeksikan untuk diolah sebesar Rp1,3 triliun, yang diminta Presiden untuk di-exercise, untuk membuat sarana-sarana incinerator dan sebagainya. Nanti akan dibahas oleh Pak Menko (Marinvest), Kepala BRIN, KLHK, dan semua kementerian yang terlibat," ujar Siti.

Siti juga mengatakan, limbah medis COVID-19 hingga 27 Juli 2021 berjumlah 18.460 ton, yang berasal dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi dan karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi. Jumlah itu diambil berdasarkan data yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup di pelbagai daerah se-tanah air.

Namun demikian, kata Siti, jumlah data tersebut terlihat belum lengkap. Karena berdasarkan penjelasan asosiasi rumah sakit, limbah medis bisa mencapai 383 ton per hari.

Siti mengungkapkan, fasilitas pengelolaan limbah nasional memang mencapai kapasitas 493 ton per hari, namun persoalannya limbah medis yang ada masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Arahan Presiden semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis harus diselesaikan," tuturnya.

Ia melanjutkan, limbah B3 medis COVID-19 yang dimaksud antara lain infus bekas, masker, botol vaksin, jarum suntik, pelindung wajah, perban, pakaian hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat tes PCR, antigen dan alkohol swab.

"Arahan Presiden dengan fasilitas dan dukungan anggaran yang ada, apakah dengan dana Satgas Covid-19 atau Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dana transfer daerah khusus, dan lain-lain," pungkas Menteri LHK.

Editor: Fadli Gaper

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!