NASIONAL

Larangan Ekspor CPO Mulai Berlaku, Mendag: Ada Sanksi bagi Pelanggar

""Saya tegaskan eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku""

Astri Septiani

Larangan Ekspor CPO Mulai Berlaku, Mendag: Ada Sanksi bagi Pelanggar
Ilustrasi: Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu pengepul kelapa sawit di Palangka Raya, Kalteng, Selasa (26/4/22). (Foto: Antara/Makna Zaezar)

KBR, Jakarta - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bakal memberi sanksi bagi eksportir yang melanggar aturan larangan sementara ekspor produk kelapa sawit.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022, larangan ekspor produk kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) mulai berlaku per 28 April 2022 ini.

"Saya tegaskan eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini," kata Lutfi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (28/4/22).

Baca: Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Begini Penjelasan Jokowi

Lutfi menegaskan, bagi eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022 tetap dapat melaksanakan ekspor.

Ia juga menyebut, aturan ini baru akan dicabut jika ketersediaan minyak dalam negeri sudah mencukupi.

"Kebijakan pelarangan ekspor ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat kementerian koordinator bidang perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan," kata Lutfi.

Baca juga: Survei: Minyak Goreng Buat Jokowi Kehilangan Kepercayaan Warga

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menegaskan, kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah.

Ia melanjutkan, larangan sementara ekspor ini merupakan upaya mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri. Termasuk menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan.

"Saya harap kita semua dapat memahami dari kebijakan ini dan bergotong-royong bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia," Muhammad Lutfi.


Editor: KUrniati Syahdan

  • larangan ekspor CPO
  • Mendag Muhammad Lutfi
  • CPO
  • jokowi larang ekspor CPO
  • pabean ekspor
  • ekspor CPO

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!